Jaringan Anti Korupsi Lintas Provinsi Desak Setya Novanto Mundur

Jaringan Anti Korupsi Lintas Provinsi Desak Setya Novanto Mundur

Para aktivis anti korupsi dari 20 organisasi di Indonesia menggelar aksi mendasak mundurnya Setya Novanto dari Ketua DPR RI Jakarta. Mereka juga menolak Hak Angket KPK. (foto;ist)

Lampiran Gambar

Para aktivis anti korupsi dari 20 organisasi di Indonesia menggelar aksi mendasak mundurnya Setya Novanto dari Ketua DPR RI Jakarta, Rabu (19/7/2017). Mereka juga menolak Hak Angket KPK. (foto;ist)ng

Padangkita.com - 20 organisasi dari 15 provinsi yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi dari seluruh Indonesia mendesak Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto (Setnov) mundur dari jabatannya.

Desakan itu disampaikan menyikapi penetapan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP ) Elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut mereka, selain penetapan tersangka Setnov langkah maju dalam upaya membongkar mega korupsi E-KTP, juga kabar buruk yang mencoreng marwah DPR.

“ Setnov menambah daftar panjang wakil rakyat terjerat kasus korupsi. Dengan statusnya sebagai Ketua DPR aktif, membuat kepercayaan publik terhadap DPR makin tergerus “ ujar Koordinator Lembaga Anti Korupsi Integritas, Arief Paderi yang masuk dalam jaringan, dalam siaran persnya.

Selain Integritas dari Sumatera Barat, juga tergabung MaTA (Aceh), Sahdar (Sumatera Utara), Fitra (Riau), GGW (Jawa Barat), Banten Bersih (Banten), KRPK (Jawa Timur), FH Trunojoyo (Jawa Timur), MCW (Jawa Timur), Pattiro (Jawa Tengah)Gemawan (Kalimantan Barat), CRPS (Kalimantan Timur), Puspaham (Sulawesi Tenggara), ACC (Sulawesi Selatan), Somasi (NTB), Bengkel APPek (NTT), Yappika (Jakarta), Polling Center (Jakarta), Indonesia Bussiness Links (Jakarta) dan Indonesia  Corruption Watch (Jakarta).

Di sisi lain, Jaringan Anti Korupsi tersebut juga mengapresiasi keberanian KPK menetapkan Setnov yang juga Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka. Setya Novanto disangka melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Menurut Arief Paderi, ini menunjukkan keseriusan lembaga anti rasuah itu mengusut kasus yang diduga banyak melibatkan politisi dan partai politik.

“ Penetapan ini patut diapresiasi, terlebih lagi dilakukan ditengah tekanan politik “Hak Angket DPR” ungkap Arief.

Dengan penetapan Setnov sebagai tersangka E-KTP, Jaringan 15 Lembaga Anti Korupsi se - Indonesia menilai adanya kepentingan yang menguat dalam penggunaan Hak Angket KPK yang tengah digulirkan DPR RI. Mereka menyebut Hak Angket telah bermasalah secara hukum, mengganggu penanganan kasus korupsi E-KTP, dan kerja-kerja KPK lainnya.

Berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan, Jaringan Anti Korupsi menyampaikan tiga tuntutan, yaitu mendesak Setnov mundur sebagai Ketua DPR RI, mendesak DPR menarik penggunaan hak angket untuk menghormati penanganan kasus E-KTP, serta menghimbau publik menolak memilih parpol dan anggota DPR pendukung Hak Angket KPK di Pemilu Serentak 2019.

“ Apabila hak angket tetap dilanjutkan dengan mengabaikan masalah hukum dan kentalnya konflik kepentingan, khususnya dengan kasus E-KTP, kami mengajak publik untuk menjadikan hal ini sebagai bahan pertimbangan bagi publik dalam menentukan pilihan pada pemilu 2019 “ tegas Arif.

Tiga tuntutan yang disampaikan Jaringan Anti Korupsi itu juga disampaikan langsung dalam aksi di depan gedung DPR RI, Rabu (19/07/2017) siang. Mereka juga menggelar teatrikal dan memajang foto anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di pagar gedung DPR.

 

Baca Juga

Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Puan: Pendidikan Tidak Bisa Berjalan Baik Jika Guru Dihadapkan Ancaman Hukum Berlebihan
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Pemprov Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum Warga Tak Mampu, Ini Cara Mendapatkannya  
Gubernur Mahyeldi
Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jelang Imlek, Polda Sumbar akan menutup sejumlah pusat keramaian dan objek wisata dengan sistem hitungan jam yang ada di Kota Padang
Soal Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Dokter Perempuan di Padang, Polda Sumbar Akan Minta Keterangan Saksi Ahli
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KontraS mendesak Kejati Sumbar berikan petunjuk pada penyidik terkait kasus Deki Susanto 
KontraS Desak APH Kenakan Pasal 338 Terhadap Tersangka Pembunuhan Deki Susanto di Solok Selatan 
Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Silaturahmi meningkatkan sinergitas dan soliditas sesama aparat penegak hukum
Pertemuan Kajari, Ketua PN dan Kapolres Pasbar, Ini yang Mereka Bicarakan