Jangan Pasang Bahan Kampanye, Iklan dan Sejenisnya di Pohon Pelindung dan Lokasi Ini  

Jangan Pasang Bahan Kampanye, Iklan dan Sejenisnya di Pohon Pelindung dan Lokasi Ini  

Taman Tan Malaka di Kota Padang. [Foto: Padangkita.com]

Padang, Padangkita.com Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan surat edaran yang melarang masyarakat memasang iklan usaha dagang atau jasa, bahan kampanye pemilu, alat peraga kampanye, dan media sejenisnya pada pohon pelindung, jalur hijau, dan taman kota. 

Surat Wdaran Wali Kota Padang Nomor 100/06.81/P2hl-dlh/X/2023 ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No.11 Tahun 2005 dan Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.

Hendri Septa mengatakan setiap orang atau badan dilarang menempelkan atau memasang bahan iklan usaha dagang/jasa (BIUDJ), termasuk bahan kampanye pemilu (BKP), alat peraga kampanye (APK), dan media sejenisnya di pohon pelindung, jalur hijau, dan taman kota.

Kemudian, kepada warga yang telah terlanjur memasang, diwajibkan membuka BIUDJ, BKP, APK, dan media sejenisnya yang telah terpasang di pohon pelindung, jalur hijau, dan taman kota, secara mandiri. 

"Paling lambat (dibuka) tanggal 30 November 2023," ingat Hendri Septa. 

Ia menambahkan, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca juga: Jangan Coba-coba Rusak, Pangkas atau Tebang Pohon Pelindung di Padang, Ini Sanksinya

Sementara itu, kepada masyarakat luas yang menemukan pelanggaran seperti yang dilarang dalam SE Wali Kota tersebut, diimbau untuk melaporkan ke Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di aplikasi WhatsApp nomor 0811-66-18603. [*/pkt]

Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Jaga Ketentraman dan ketertiban Selama Ramadan, Wako Padang Keluarkan Surat Edaran
Jaga Ketentraman dan ketertiban Selama Ramadan, Wako Padang Keluarkan Surat Edaran
Jangan Coba-coba Rusak, Pangkas atau Tebang Pohon Pelindung di Padang, Ini Sanksinya
Jangan Coba-coba Rusak, Pangkas atau Tebang Pohon Pelindung di Padang, Ini Sanksinya
Menggangu Keindahan, Pemko Padang Lakukan 'Bersih-bersih' Pohon 
Menggangu Keindahan, Pemko Padang Lakukan 'Bersih-bersih' Pohon 
Kini Ditebang, Ini Kisah Penanaman Pohon Trembesi yang Butuh Perjuangan, DLH: PDAM Harus Tanggung Jawab
Kini Ditebang, Ini Kisah Penanaman Pohon Trembesi yang Butuh Perjuangan, DLH: PDAM Harus Tanggung Jawab
12 Ribu Pohon Pelindung di Kota Padang Berusia Tua, Banyak yang di Atas 100 Tahun
12 Ribu Pohon Pelindung di Kota Padang Berusia Tua, Banyak yang di Atas 100 Tahun
Lima Taman Kota di Padang yang Bisa Jadi Tempat Nongkrong
Lima Taman Kota di Padang yang Bisa Jadi Tempat Nongkrong