Padang, Padangkita.com – Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan surat edaran yang melarang masyarakat memasang iklan usaha dagang atau jasa, bahan kampanye pemilu, alat peraga kampanye, dan media sejenisnya pada pohon pelindung, jalur hijau, dan taman kota.
Surat Wdaran Wali Kota Padang Nomor 100/06.81/P2hl-dlh/X/2023 ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No.11 Tahun 2005 dan Perda Kota Padang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung.
Hendri Septa mengatakan setiap orang atau badan dilarang menempelkan atau memasang bahan iklan usaha dagang/jasa (BIUDJ), termasuk bahan kampanye pemilu (BKP), alat peraga kampanye (APK), dan media sejenisnya di pohon pelindung, jalur hijau, dan taman kota.
Kemudian, kepada warga yang telah terlanjur memasang, diwajibkan membuka BIUDJ, BKP, APK, dan media sejenisnya yang telah terpasang di pohon pelindung, jalur hijau, dan taman kota, secara mandiri.
"Paling lambat (dibuka) tanggal 30 November 2023," ingat Hendri Septa.
Ia menambahkan, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca juga: Jangan Coba-coba Rusak, Pangkas atau Tebang Pohon Pelindung di Padang, Ini Sanksinya
Sementara itu, kepada masyarakat luas yang menemukan pelanggaran seperti yang dilarang dalam SE Wali Kota tersebut, diimbau untuk melaporkan ke Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di aplikasi WhatsApp nomor 0811-66-18603. [*/pkt]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.