Jalan Malalak - Tanjung Raya yang Diusulkan Dibuka Masuk Kawasan Hutan Lindung

Jalan Malalak - Tanjung Raya yang Diusulkan Dibuka Masuk Kawasan Hutan Lindung

Ilustrasi jalan yang membelah hutan. [Foto: Pixabay]

Lubuk Basung, Padangkita.com – Masyarakat membutuhkan jalan baru Malalak - Tanjung Raya, Kabupaten Agam, untuk mempermudah akses transportasi meingkatkan perekonomian. Namun, jalan ini masuk dalam kawasan hutan lindung.

Bupati Agam Andri Warman, menyatakan mendukung rencana pembukaan jalan Malalak - Tanjung Raya untuk mempermudah akses transportasi masyarakat.

Dukungan itu diungkapkan Bupati Agam Andri Warman saat beraudiensi dengan Camat Malalak, Rahmat Fajri dan Camat Tanjung Raya, Roza Syafdefianti serta tokoh masyarakat setempat, di Rumah Dinas Bupati Agam, Rabu (21/6/2023) lalu.

“Saya sangat mendukung dan akan memasukkan surat ke provinsi terkait perizinan pembukaan jalan tersebut,” kata Andri Warman dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/6/2023).

Ia berharap, proses perizinan terkait pembukaan jalan ini bisa berjalan dengan lancar, ditambah jalan ini juga telah ditinjau langsung Gubernur Sumbar.

“Dengan dibukanya jalan tersebut, selain menjadi jalur alternatif, juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” jelasya.

Camat Malalak Rahmad Fajri mengatakan, September 2022 lalu, Gubernur Sumbar telah meninjau jalan tersebut.

“Jalan ini dulunya merupakan jalan masyarakat. Namun karena tidak pernah dilalui, maka jalan tersebut kembali menjadi hutan,” ujarnya.

Menurutnya, jika jalan ini bisa dibuka kembali, maka bisa menjadi jalan alternatif, dari Malalak ke Sungai Batang Tanjung Raya, dengan jarak tempuh sejauh lebih kurang 7 kilometer.

“Selain itu, jalan ini nantinya juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, karena masyarakat lebih mudah untuk mengangkut hasil pertanian,” jelasnya.

Namun, saat ini terkendala dalam perizinan pembukaan jalan, karena jalan ini berada di kawasan Hutan Lindung dan Cagar Alam.

“Oleh sebab itu, dibutuhkan surat permohonan kepada Pemprov Sumbar untuk perizinan pembukaan jalan,” ujarnya.

Melihat pengalaman sebelumnya, permohonan pemakaian kawasan hutan lindung atau cagar alam untuk kepentingan lain, tak cukup hanya sampai gubernur.

Baca juga: Jalan Penghubung Malalak – Tanjung Raya Bisa Jadi Alternatif Kelok 44

Izin penggunannya harus dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH). Seperti halnya jalan tembus Bayang, Pesisir Selatan (Pessel) – Alahan Panjang, Kabupaten Solok yang melewati hutan lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). [*/pkt]

Baca Juga

Banjir Lahar Dingin Marapi, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Pihak Sinergi dan Respons Cepat
Banjir Lahar Dingin Marapi, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Pihak Sinergi dan Respons Cepat
One Way Padang – Bukittinggi selama Mudik Lebaran, Ini Perubahan Jalur Lalu Lintas di Agam
One Way Padang – Bukittinggi selama Mudik Lebaran, Ini Perubahan Jalur Lalu Lintas di Agam
Kerbau Warga di Palembayan Mati Diduga Diterkam Harimau, BKSDA Pasang Kamera Pemantau  
Kerbau Warga di Palembayan Mati Diduga Diterkam Harimau, BKSDA Pasang Kamera Pemantau  
Produk Sulaman Agam yang Dipamerkan di Inacraft Diborong Pengunjung asal Malaysia
Produk Sulaman Agam yang Dipamerkan di Inacraft Diborong Pengunjung asal Malaysia
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Kemendagri Puji Kesiapan Sumbar sebagai Tuan Rumah Event Nasional
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi
Di Depan Mahasiswa, Ini Hasil Kinerja - Fokus Percepatan Pembangunan yang Dipaparkan Gubernur Mahyeldi