Jakarta, Padangkita.com - Batas daftar ulang peserta yang akan mengikuti tes SKB (Seleksi Kompensi Bidang) CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dijadwalkan hari ini, Jumat (7/8/2020).
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan daftar ulang untuk tes SKB CPNS tersebut telah dimulai sejak 1 Agustus lalu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan peserta bisa memilih lokasi ujian atau tes dan melakukan pergantian lokasi sebanyak tiga kali.
"Bagi yang tidak mendaftar ulang tidak bisa memilih lokasi tes SKB sesuai dengan keinginannya," katanya, Kamis (6/7/2020) dikutip dari Kompas.
Baca juga: Tes SKB CPNS Kota Padang Akan Kembali Digelar, Ini Jadwalnya
Ada pun tahapan daftar ulang SKB CPNS Untuk melakukan daftar ulang CPNS, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Akses sscn.bkn.go.id kemudian login dengan akun masing-masing
- Pada menu Resume Pendaftaran, pilih lokasi tes
- Pilihan lokasi tes adalah dalam dan luar negeri
- Jika memilih lokasi dalam negeri maka selanjutnya pilih provinsi, kabupaten, dan titik lokasi test SKB
- Setelah selesai, klik “Simpan”
Peserta wajib mencetak kartu tes untuk ikut SKB yang mulai dapat dicetak pada 8 Agustus 2020. Sedangkan Pelaksanaan SKB sendiri akan digelar mulai 1 September hingga 12 Oktober 2020.
Baca juga: Tahapan Seleksi CPNS Kembali Dilanjutkan, Ini Jadwalnya
Jadwal tes Berikut ini jadwal lengkap terbaru rangkaian CPNS yang dikeluarkan BKN:
- Verifikasi data hasil SKD: 27-30 Juli 2020
- Pengumuman dan pendaftaran ulang SKB: 1-7 Agustus 2020
- Pencetakan kartu ujian SKB: 8 Agustus 2020
- Penjadwalan SKB: 10-14 Agustus 2020
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 18 Agustus 2020
- Pelaksanaan SKB: 1 September-12 Oktober 2020
- Pengolahan hasil SKD dan SKB: 8-18 Oktober 2020
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 19-23 Oktober 2020
- Penyampaian hasil seleksi: 26-28 Oktober 2020
- Pengumuman hasil seleksi: 30 Oktober 2020
- Usul penetapan NIP: 1-30 November 2020.