Payakumbuh, Padangkita.com - Oknum polisi Polsek Situjuah Limo Nagari yang terlibat dalam pemukulan sopir truk di Jorong Ambacang, Nagari Banda Dalam, Kecamatan Situjuah, Kabupaten Limapuluh Kota ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kota Payakumbuh AKBP Alex Prawira mengatakan oknum polisi tersebut berinisial J. Dia melakukan pemukulan terhadap sopir truk bersama seorang temannya yang merupakan masyarakat umum berinisial R.
"Proses hukum masih berlanjut. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Alex saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Jumat (18/2/2022).
Dia menuturkan peristiwa pemukulan itu terjadi pada 14 Februari 2022 lalu. Kejadian bermula saat truk dan mobil yang dikendarai polisi berpapasan di jalan.
Tiba-tiba, mobil yang dikendarai anggota polisi diteriaki dengan kata-kata kotor oleh teman si korban pemukulan.
Tidak terima, anggota polisi lalu memutar balik mobilnya dan menghentikan kendaraan korban pemukulan dengan maksud hendak menanyakan kenapa dia diteriaki dengan kata-kata kotor.
"Namun secara spontan teman si anggota polisi langsung melakukan pemukulan terhadap korban," jelasnya.
Alex menerangkan, setelah kejadian, anggota polisi beserta temannya dan korban pemukulan langsung datang ke Polres Payakumbuh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ingin berdamai dengan korban.
"Karena tidak tercapai perdamaian sehingga proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Atas kejadian itu, oknum polisi dan dan temannya dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke 1e atau Pasal 351 Ayat 1 Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Kapolda Sumbar Sanksi 5 Personel karena Diduga Bekingi Tempat Pijat Plus dan Spa
Sebagai informasi, aksi pemukulan terhadap sopir truk itu terekam kamera salah seorang warga dan viral di media sosial. Alex menyampaikan oknum polisi tersebut merupakan yang berbaju kemeja putih biru dalam video tersebut. [fru]