Padangkita.com - Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap dua pelaku Curas (Begal), MA (17) dan EPR (18) karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) di sejumlah lokasi di Kota Padang. Keduanya ditangkap di Kecamatan Lubuk Begalung, Rabu (28/02/3018) silam.
Dari hasil penyelidikan, MA merupakan pelajar di salah satu sekolah negeri di Kota Padang. MA dan EPR merupakan warga Batungtaba Kecamatan Lubuk Begalung Padang.
“Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/547/k/II/2018/SPKT Unit III, tentang perkara Pencurian dengan kekrasan, dengan korban bernama Olivia Hendriani yang terjadi di jalan Dr. Sutomo Marapalam Kota Padang”, ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kasubbag Humas Iptu P. Manurung dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Minggu (04/03/3018).
Manurung menerangkan kedua tersangka melakuan aksi begal dengan cara menarik paksa tas milik korban sehinga tali tas milik korban putus. Setelah itu kedua tersangka kabur ke daerah Batungtaba.
“Usai menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Dan akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap”, terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya uang sebesar Rp.220.000, 1 unit HP Samsung J2 Prime, 1 buah tali tas yang putus, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.
Dari hasil pengembangan sementara, tersangka telah melakukan aksi curas di GOR Haji Agus Salim Padang dan di wilayah Pondok, serta melakukan begal sepeda motor di jembatan Alai Kota Padang.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Mapolresta Padang, untuk proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya”, tutupnya.