Istri Ruslan Buton Meninggal, PN Beri Izin Melayat Hingga Senin

Istri Ruslan Buton meninggal

Eks TNI Ruslan Buton. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Erna Yudhiana (44), istri dari terdakwa kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian, Ruslan Buton meninggal dunia, Jumat (25/9/2020). Terkait hal itu, tim kuasa hukum Ruslan sudah mengurus izin agar kliennya bisa melayat.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriadi, membenarkan jika tim kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan izin. Panglima Serdadu eks Trimatra tersebut diberi izin melayat ke Bandung, Jawa Barat sejak hari ini hingga Senin (28/9/2020) mendatang.

"Betul, Ruslan Buton dapat izin untuk melayat istrinya yang meninggal," kata Haruno dilansir dari Suara.com, jaringan Padangkita.com, Jumat (25/9/2020).

Dalam surat penetapan Nomor 845/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi izin pada Ruslan.

Ruslan yang kekinian mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri boleh bertolak ke Kampung Campaka Mekar RT. 02 RW. 01, Padalarang, Bandung Barat, Jawa Barat sejak Jumat (25/9/2020) hingga Senin (28/9/2020) pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan pada Ruslan selaku terdakwa untuk kembali ke Rutan Bareskrim setelah izin keluar tahanan selesai. Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku pelaksana penetapan agar melaporkan pelaksanaan penetapan ini.

Surat izin tersebut ditandatangani oleh Dedy Hermawan selalu Hakim Ketua Majelis dan Ratmoho serta Haruno Patriadi selaku Hakim Anggota.

Baca juga: Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun

Sebelumnya, kabar duka tersebut dibagikan oleh kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun. Dia mengatakan, istri Panglima Serdadu eks Trimatra tersebut meninggal di kota Bandung karena penyakit yang dideritanya.

"Telah berpulang kerahmatulah Ny Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat tadi pagi tanggal 25 September 2020 di Bandung karena sakit," kat Tonin kepada Suara.com.

Diketahui, istri Ruslan Buton, Erna Yudhiana pernah mendaftarkan gugatan praperadilan jilid II atas penetapan tersangka terhadap suaminya.

Dalam gugatan praperadilan jilid II, kubu Ruslan mengajukan tiga gugatan. Pertama, gugatan yang diajukan oleh Ruslan dengan nomor 73/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Selanjutnya, gugatan diajukan oleh istri Ruslan, Erna Yudhiana (44), dengan nomor perkara 74/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel. Terakhir, gugatan juga diajukan oleh anak Ruslan, Sultan Nur Alam San Regga nomor 75/Pid.pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Hanya saja, gugatan praperadilan tersebut ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21Juli 2020 lalu. Dalam hal ini, gugatan praperadilan tersebut ditolak lantaran penetapan status tersangka terhadap Ruslan sudah sah. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Suara.com jaringan Padangkita.com dengan judul:

Baca Juga

Istri Ruslan Buton meninggal
Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim, Ini Perjalanan Kasus Eks TNI AD Ruslan Buton
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
Legislator Beberkan 4 Pertimbangan di Balik Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
Terminal Bayangan di Lampung jadi Sorotan Komisi V DPR saat Pantau Persiapan Mudik
Terminal Bayangan di Lampung jadi Sorotan Komisi V DPR saat Pantau Persiapan Mudik
Legislator PDIP Usul THR Karyawan Swasta Dibayarkan H-14 Lebaran
Legislator PDIP Usul THR Karyawan Swasta Dibayarkan H-14 Lebaran
Rieke Diah Pitaloka Pastikan Santunan Jasa Raharja Cair Paling Lambat 1 Hari 8 Jam
Rieke Diah Pitaloka Pastikan Santunan Jasa Raharja Cair Paling Lambat 1 Hari 8 Jam