Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim, Ini Perjalanan Kasus Eks TNI AD Ruslan Buton

Istri Ruslan Buton meninggal

Eks TNI Ruslan Buton. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Rustan Buton berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Bareskrim Polri dalam kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya.

Putusan tersebut disampaikan oleh hakim PN Jaksel dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan hari ini, Kamis (25/6/2020).

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Hariyadi saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, dilansir dari Suara.com, mitra Padangkita.com, Kamis (25/6/2020).

Menurut Hakim penetapan status tersangka terhadap Rustan telah sesuai dengan prosedur. Ia menilai penetapan tersangka tersebut juga telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

"Hakim menyimpulkan penetapan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah," katanya.

Berikut perjalanan kasus Ruslan Buton hingga gugatan praperadilannya ditolak.

Pecatan TNI yang Membentuk Serdadu Eks Trimatra Nusantara

Ruslan Buton diketahui adalah mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.

Ruslan kemudian terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017 lalu. Saat itu, ia menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.

Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari tiga matra, darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. Ruslan mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Ditangkap Setelah Mengkritik Presiden Jokowi

Eks TNI AD ini ditangkap oleh Satgassus Merah Putih bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020).

Ia ditangkap setelah membuat pernyataan berupa kritikan dalam bentuk rekaman suara kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 Mei 2020. Rekaman suara itu pun menjadi viral di media sosial.

Dalam rekamannya tersebut, Ruslan juga menyebut, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," ujar Ruslan dalam rekaman suaranya.

Dari hasil pemeriksaan awal, Ruslan mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah suaranya sendiri yang ia sebarkan ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.

Ajukan Gugatan Praperadilan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruslan pun kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Tonin sekalu kuasa hukum menyebut, gugatan praperadilan itu telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (2/6/2020) lalu.

Dalam surat permohonan praperadilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setidaknya ada tujuh petitum yang dicantumkan. Ketujuh petitum itu, yakni:

Pertama, kuasa hukum Ruslan Buton meminta majelis hakim mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya;

Kedua, menyatakan termohon (dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri) tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan status tersangka;

Ketiga, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Keempat, menyatakan batal SURAT KETETAPAN Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton;

Lima, melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari penahanan;

Enam, menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi;

Tujuh, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton.

"Demikian permohonan praperadilan ini kami mohonkan untuk dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal," begitu isi tujuh petitum tersebut.

Sidang gugatan praperadilan perdana dijadwalkan digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (10/6/2020). Namun, sidang ditunda lantaran pihak tergugat yakni perwakilan dari Bareskrim Polri tidak hadir dengan alasan masih melengkapi sejumlah berkas yang dibutuhkan dalam persidangan.

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan tersebut akhirnya digelar pada Rabu (17/6/2020).

Kuasa Hukum Sebut Status Tersangka Tidak Sah, Polisi Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Dalam sidang tersebut, Tonin meminta kepada Majelis Hakim Hariyadi agar penetapan status tersangka Ruslan Buton dicabut dan segera dibebaskan dari tahanan.

Ia menjelaskan sejumlah alasan mengapa penetapan status tersangka terhadap Ruslan Buton itu dinilai tidak sah.

Pertama, Ruslan Buton disebut tidak pernah diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, syarat minimal adanya dua alat bukti tidak terpenuhi, dan tidak adanya surat berita acara penangkapan dari pihak Polri saat melakukan penangkapan terhadap Ruslan Buton pada, tanggal 28 Mei 2020.

"Cukup alasan tentang tidak sahnya penetapan tersangka akibat aspek formil tidak adanya dua alat bukti yang sah yang dimiliki sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Sdr. AULIA FAHMI SH dengan terlapor adalah Ruslan Buton," kata Tonin dalam persidangan.

Di samping itu, tim kuasa hukum Mabes Polri berdalih bahwa proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka Ruslan telah sesuai prosedur.

Sehingga, mereka meminta agar majelis hakim menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ruslan Buton terkait kasus ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Ruslan Tidak Dihadirkan dalam Sidang

Tim kuasa hukum Ruslan meminta kliennya untuk dihadirkan dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka menilai bahwa majelis hakim perlu mendengarkan keterangan Ruslan Buton untuk mengetahui sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang diberikan oleh Polri atas kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Polri menyampaikan penolakan atas permintaan tim kuasa hukum Ruslan Buton. Mereka menyatakan tidak akan menghadirkan Rulsan Buton dalam persidangan.

Atas hal itu, Majelis Hakim Hariyadi mempersilakan agar Ruslan Buton dihadirkan dalam persidangan. Namun, hal itu sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum Polri.

"Hakim sudah menyampaikan kalau memang ada waktunya silakan dihadirkan. Silakan termohon dilanjutkan dan tanya kepemimpinan dibuat secara tertulis apa tanggapannya," ujar hakim Hariyadi.

Gugatan Ditolak, Kuasa Hukum Kembali Ajukan Hingga Dikabulkan

Hakim Tunggal Hariyadi dalam pembacaan putusan menolak permohonan gugatan prapreradilan itu. Ia menilai penetapan status tersangka terhadap pecatan TNI tersebut telah sesuai dengan prosedur.

"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Hariyadi saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Atas hal tersebut, Tim kuasa hukum Panglima Serdadu eks Trimatra, Ruslan Buton mengaku akan kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2020) besok.

Tonin menyebut, pihaknya akan tetap berupaya agar permohonan praperadilan dikabulkan oleh hakim.

"Kami akan tetap upayakan hukum. Besok kami daftarkan lagi praperadilan sampai dikabulkan. Hakim kan banyak. Kami percaya masih ada hakim yang benar, yang taat dan takut pada hukum," kata Tonin di PN Jakarta Selatan. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Suara.com jaringan Padangkita.com dengan judul: Hari Ini Putusan Sidang Praperadilan Ruslan Buton, Berikut Perjalanannya


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Ini Lima Tokoh Daerah yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2022
Ini Lima Tokoh Daerah yang Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2022
Presiden Jokowi ke Sumbar lagi, Lihat Langsung Penanganan Korban Gempa Pasbar
Presiden Jokowi ke Sumbar lagi, Lihat Langsung Penanganan Korban Gempa Pasbar
Sampaikan Duka Cita, Presiden Jokowi Perintahkan Liga 1 Stop Sementara
Sampaikan Duka Cita, Presiden Jokowi Perintahkan Liga 1 Stop Sementara
Harga Pertalite dan Solar Subsidi Resmi Naik Mulai Pukul 14.30 WIB Tadi
Harga Pertalite dan Solar Subsidi Resmi Naik Mulai Pukul 14.30 WIB Tadi
Ini Pernyataan Tegas Jokowi Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Presiden 3 Periode
Ini Pernyataan Tegas Jokowi Soal Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Presiden 3 Periode
Presiden Jokowi: Selamat Berpuasa dan Boleh Mudik Lebaran, tapi Lengkapi Vaksin dan Booster Covid-19
Presiden Jokowi: Selamat Berpuasa dan Boleh Mudik Lebaran, tapi Lengkapi Vaksin dan Booster Covid-19