Integrasikan LAPOR!-SP4N, Pemko Padang Tingkatkan Pelayanan Pengaduan Bagi Masyarakat

Integrasikan LAPOR!-SP4N, Pemko Padang Tingkatkan Pelayanan Pengaduan Bagi Masyarakat

Sosialisasi pendayagunaan aplikasi tersebut yang diikuti seluruh operator LAPOR-SP4N di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Serba Guna Bagindo Aziz Chan, Jumat (20/10). (Foto: Humas Pemko Padang)

Lampiran Gambar

Sosialisasi pendayagunaan aplikasi tersebut yang diikuti seluruh operator LAPOR-SP4N di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Serba Guna Bagindo Aziz Chan, Jumat (20/10). (Foto: Humas Pemko Padang)

Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus melakukan berbagai langkah upaya dalam meningkatkan pelayanan publik. Salah satunya dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diberikan setiap instansi penyelenggara atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menyikapi itu, Pemko Padang mengintegrasikan pelayanan pengaduan publik yang dikelola dengan Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik Nasional (SP4N). Artinya jika sudah terintegrasi dengan Sistem LAPOR dan SP4N, maka setiap aduan akan ditanggapi dan ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik.

Sementara demi lebih memaksimalkannya lagi, kali ini digelar sosialisasi pendayagunaan aplikasi tersebut yang diikuti seluruh operator LAPOR-SP4N di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Gedung Serba Guna Bagindo Aziz Chan, Jumat (20/10/2017), sebagaimana disadur dari facebook Humas Pemko Padang.

Walikota diwakili Asisten III Setdako Didi Ariadi mengatakan, melalui sosialisasi tersebut semakin meningkatkan dan menguatkan peran dan fungsi setiap OPD dalam menyelenggarakan pengelolaan pengaduan secara online bagi masyarakat melalui sistem LAPOR-SP4N.

dijelaskannya, pengelolaan pengaduan masyarakat telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Diterbitkan pula Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik Nasional dan Permen PAN-RB Nomor 3 Tahun 2015 tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N).

“Melalui SP4N penyelenggara akan memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, sehingga kualitas pelayanan publik terus meningkat,” sebutnya sewaktu membuka kegiatan.

Didid menyampaikan, melalui LAPOR-SP4N kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemko Padang akan meningkat. Target ini pun dapat terwujud dengan adanya komitmen yang sama untuk membesarkan sistem ini dan bagaimana pengaduan yang disampaikan masyarakat dapat ditindaklanjuti.

“Untuk itu kepada seluruh fungsional umum/operator di masing-masing OPD mesti bisa mengaplikasikan sistem ini secara baik sesuai mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) LAPOR SP4N,” tukas mantan Kepala Dinas Kominfo tersebut.

Sementara Kepala Sub Bagian Pelayanan Informasi Publik Bagian Humas Dewi Aftianengsih menyebutkan, penanganan pengaduan yang efektif dan memberikan penyelesaian bagi masyarakat sangat berkontribusi terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperkuat fungsi pelayanan publik. Di samping pengawasan pelayanan publik melalui pengaduan masyarakat ini juga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

“Untuk ini, sangat diharapkan sumber daya manusia (SDM) yang mengelola pengaduan pelayanan publik di tiap OPD harus terlatih dan kompeten dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Semoga melalui sosialisasi ini semuanya akan berjalan maksimal,” katanya.

Dewi juga menerangkan, adapun terkait tujuan dibentuknya SP4N antara lain, memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan kepada pejabat penghubung di masing-masing OPD sebagai penyelenggara pelayanan publik. Sehingga dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik.

Kemudian itu agar penyelenggara pelayanan publik dapat memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, dan tentu saja meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selanjutnya lagi, SP4N juga bertujuan mewujudkan implementasi Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta memberikan pemahaman dan peningkatan pengetahuan kepada para petugas pejabat penghubung LAPOR-SP4N tentang penyediaan dan pengelolaan pengaduan masyarakat melalui website www.lapor.go.id.

“Melalui LAPOR-SP4N kita harapkan setiap OPD dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan,” tukuknya.

Baca Juga

PT Semen Padang Perkuat Implementasi Manajemen Risiko dan SMAP
PT Semen Padang Perkuat Implementasi Manajemen Risiko dan SMAP
Puskesmas Lubuk Begalung Raih Indeks Kepuasan Masyarakat Tertinggi di Padang
Puskesmas Lubuk Begalung Raih Indeks Kepuasan Masyarakat Tertinggi di Padang
Pemko Padang Gelar Bimtek Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Pemko Padang Gelar Bimtek Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Pemko Pariaman Gelar Sosialisasi FKP dan SKM 2024 untuk Mengukur Pelayanan Publik
Pemko Pariaman Gelar Sosialisasi FKP dan SKM 2024 untuk Mengukur Pelayanan Publik
Wawako Padang Ingatkan Pentingnya Pelayanan Publik dan Netralitas ASN
Wawako Padang Ingatkan Pentingnya Pelayanan Publik dan Netralitas ASN
Pemko Padang Raih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023
Pemko Padang Raih Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023