Simpang Empat, Padangkita.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melalui Inspektorat menggelar Sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Daerah Pasbar, Jumat (16/9/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati ini dibuka langsung oleh Asisten III Sekretariat Daerah, Raf’an didampingi Sekretaris Inspektorat Juardi Lubis, serta diikuti oleh seluruh Kepala OPD, Camat, Direktur Perumda Tirta Gemilang dan unit kerja LHKPN se Pasbar.
Raf’an menyampaikan, LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dilakukan agar proses pelaporan dapat menjadi lebih mudah dalam pelaporan dan pengawasan, murah, tepat waktu dan bermanfaat.
“KPK dalam hal ini Direktorat PP-LHKPN, mempunyai kewajiban untuk memberikan jaminan atas kerahasian pelaporan LHKPN. Tujuan LHKPN adalah sebagai kewajiban Undang-Undang untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta LHKPN ini wajib bagi penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,” ungkapnya.
Ia juga berpesan kepada seluruh jajaran penyelenggara negara di Lingkup Pemerintah Pasbar untuk menjadi Penyelenggara Negara yang bertanggung jawab, jujur dan transparan dalam melaporkan harta kekayaannya.
"Namun yang paling penting kita harus lebih mawas diri dalam menjalankan fungsi dan peran sebagai Aparatur Sipil Negara. Sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku agar terhindar dari berbagai permasalahan hukum," ucapnya.
Ditambahkan Sekretaris Inspektorat Juardi Lubis, mekanisme yang digunakan dalam e-LHKPN semakin memudahkan dalam pelaporan harta kekayaan, karena berbasis elektronik. Untuk itu jajaran penyelenggara negara diminta harus patuh akan kewajiban masing-masing.
"Sebagai penyelenggara negara kita wajib untuk melakukan pelaporan LHKPN, ini adalah bentuk tanggung jawab sebagai penyelenggara negara," tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Pasaman Barat sampai saat ini untuk penyelenggaraan pelaporan LKHPN oleh Jajaran Penyelenggara Negara masih zona merah atau di peringkat bawah. Sehingga perlu kepatuhan seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan agar melaporkan harta kekayaannya.
"Semoga kedepannya kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN di lingkup Pemkab Pasaman Barat semakin baik," harapnya.
Pada kesempatan ini, Inspektorat sebagai Pengelolaan LHKPN juga mengumumkan sekaligus menyerahkan penghargaan Unit Kerja Pengelolaan LHKPN terbaik tahun 2021 yang diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Baca Juga: Bantuan Untuk 1.111 Rumah Rusak Berat Akibat Gempa di Pasbar Cair Akhir Tahun Ini
“Penghargaan wajib lapor terbaik LHKPN periodik tahun 2021 juga diberikan kepada salah satu pegawai Pemkab Pasbar atas nama Armawati,” pungkasnya. [rom/isr]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News