Padang, Padangkita.com - Sejumlah CCTV dipasang di sejumlah titik di Kota Padang Sumatera Barat. Kamera itu akan memantau para pengendara. Selain itu, ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang harus dihindari pengendara.
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, ada 10 pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik ini, yaitu:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan;
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel;
4. Melanggar batas kecepatan;
5. Menggunakan pelat nomor palsu;
6. Berkendara melawan arus;
7. Menerobos lampu merah;
8. Tidak menggunakan helm;
9. Berboncengan lebih dari dua orang;
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.