Padang, Padangkita.com – Wali Kota Padang Hendri Septa menerbitkan Surat Edaran No. 400.686/BPBD-Pdg/VIII/2021 tentang perpanjangan PPKM level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus.
Tidak banyak perubahan dalam SE kali ini dibanding kententuan masa PPKM sebelumnya. Semua proses belajar mengajar atau pendidikan dilakukan dengan daring. Begitu pun sektor-sektor non-esensial harus Work From Home (WHF) 100%.
Sementara yang esensial tetap boleh dibuka dengan 50% WFH. Dan, yang kritikal tetap bekerja seperti biasa, meliputi sektor kesehatan dan keamanan.
Pusat perbelanjaan seperti mal, swalayan dan minimarket tetap boleh buka hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung dibatasi 50% dari kapasitas. Pedagang Kaki Lima (PKL) dan usaha kecil lainnya juga boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
Restoran, rumah makan, kafe, dan tempat jajanan dibolehkan buka hingga pukul 21.00, dan boleh makan di tempat dengan pembatasan jumlah pengunjung 25%, serta diutamakan untuk pesan-antar atau take-away.
Pasar tradisional hanya boleh buka hingga pukul 18.00 WIB dengan batasan pengunjung 50 persen. Transportasi umum juga dibolehkan beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 70%.
Semua kegiatan seni budaya, pertandingan olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara. Begitu pun kegiatan pada area publik, fasilitas umum, tempat wisata umum, bioskop, dan permainan anak-anak, juga ditutup sementara.
Tempat ibadah seperti masjid, musalah, gereja, pura, vihara tetap boleh buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Di dalam tempat ibadah harus ada jaga jarak minimal 1 meter, dan peralatan ibadah dibawa sendiri dari rumah oleh jemaah.
Kegiatan resepsi atau pesta perkawinan tetap ditidakan sementara. Kecuali pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang baik di rumah, hotel, ataupun di KUA dan tidak ada hidangan makanan atau makan ditempat. Yang dibolehkan hanya makanan dibawa pulang.
Baca juga: Kota Padang Ditetapkan Perpanjang PPKM Level 4 hingga 9 Agustus
Tidak ada penyekatan di pintu masuk Kota Padang seperti PPKM Darurat. Penyekatan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kelurahan di tingkat lingkungan paling bawah. Satgas Covid-19 Kelurahan lah yang bertugas melakukan penyekatan dan pengecekan terhadap warga yang datang. (*/pkt)