Ini Dia Solusi Permasalahan Pengelolaan Sampah di Padang Menurut DLH 

Ini Dia Solusi Permasalahan Pengelolaan Sampah di Padang Menurut DLH 

Wali Kota Padang Hendri Septa ketika meninjau kubus apung menahan sampah di Batang Arau. [Foto: Diskominfo Padang]

Padang, Padangkita.com - Permasalahan sampah di Kota Padang cukup membuat semua pihkan geleng-geleng kepala. Pasalnya jika hujan deras sudah mengguyur beberapa jam saja, tumpukan sampah bakal menyusul terdampar di sepanjang bibir Pantai Padang.

Lima sungai besar yang bermuara di pesisir Kota Padang, menghanyutkan berton-ton sampah yang terbawa dari hulu sungai.

Jika sudah seperti itu, Pantai Padang berubah layaknya tempat pembuangan dengan berbagai jenis sampah ditemukan di sana, mulai dari popok bayi sampai ban bekas

Untuk itu, salah satu salah satu solusi pengelolaan sampah hanya dapat diselesaikan dengan pendekatan holistik (menyeluruh) mulai dari hulu sampai ke hilir.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon mengatakan, pendekatan hulu dan hilir ini harus dilakukan secara bersamaan demi perbaikan pengelolaan sampah di Kota Padang.

Dirinya menjelaskan, kubus apung yang merupakan salah satu pendekatan di hilir untuk mencegah sampah ke laut, pemanfaatannya tidak dapat berdiri sendiri melainkan dalam satu kesatuan sistem perangkap sampah.

“Keberadaan sistem perangkap sampah tersebut adalah metode pengendalian agar sampah ke sungai dan laut tidak semakin merusak lingkungan sembari proses edukasi, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengawasan dan penegakan hukum dioptimalkan,” ujar Mairizon, dilansir Selasa (2/5/2023)

Lebih lanjut ia menambahkan, kubus apung yang telah terpasang di bantaran Sungai Batang Arau hanya menahan sekitar 1 truk sampah setiap harinya.

"Jika dijumlahkan dapat mencapai 5 ton sampah. Sampah yang tersangkut di kubus apung tersebut diangkat secara manual dengan phonton atau perahu kubus apung dengan melibatkan personil lebih kurang 15 orang." paparnya

Untuk itu pihaknya mengimbau peran aktif dan kontrol sosial dari seluruh elemen masyarakat untuk mentaati Perda Kota Padang No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah serta peraturan pelaksananya berupa Peraturan Wali Kota Padang Nomor 109 Tahun 2019 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwako No. 3 Tahun 2021.

Baca JugaSelama Ramadan, Produksi Sampah di Padang Capai 700 Ton

Sementara itu untuk diketahui rata-rata produksi sampah di Kota Padang dihari biasa bisa mencapai 550 ton hingga 600 ton. [hdp]

Baca Juga

Pemko Padang Berlakukan Tarif Baru Retribusi Sampah Mulai 1 Agustus 2024
Pemko Padang Berlakukan Tarif Baru Retribusi Sampah Mulai 1 Agustus 2024
DLH Padang Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Retribusi Sampah, Menuju Pengelolaan Sampah yang Optimal!
DLH Padang Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Retribusi Sampah, Menuju Pengelolaan Sampah yang Optimal!
Menuju Kota Padang Bebas Sampah: TPST-RDF dan Upaya Kolaboratif
Menuju Kota Padang Bebas Sampah: TPST-RDF dan Upaya Kolaboratif
Sampah Menumpuk, Dispar dan DLH Sigap Bersihkan Muaro dan Gunung Padang
Sampah Menumpuk, Dispar dan DLH Sigap Bersihkan Muaro dan Gunung Padang
Pj Wako Padang Belajar Pengelolaan Sampah dari Kota Balikpapan: Menuju Kota Bersih dan Asri
Pj Wako Padang Belajar Pengelolaan Sampah dari Kota Balikpapan: Menuju Kota Bersih dan Asri
Pengendalian Sampah selama Lebaran, Gubernur Sumbar Terbitkan SE dan Fungsikan TPA Regional
Pengendalian Sampah selama Lebaran, Gubernur Sumbar Terbitkan SE dan Fungsikan TPA Regional