Padang Panjang, Padangkita.com - Pemerintah Kota bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang menetapkan besaran zakat fitrah yang bisa dibayarkan masyarakat pada Ramadan 1444 Hijriyah ini.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako, Erwina Agreni mengungkapkan nilai dan besarannya telah disepakati saat Rapat Penetapan Kadar Zakat pada Jumat (24/3/2023).
"Dari hasil diskusi dalam rapat tersebut , disepakati kadar beras yang ditetapkan adalah 2,5 kg/orang sebagaimana pendapat mayoritas ulama terutama madzhab Syafi'i yang dijadikan rujukan." terangnya Minggu (26/3/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, di Padang Panjang, zakat fitrah menggunakan ukuran makanan pokok berupa beras. Sementara beras memiliki berbagai varian padi, sehingga memerlukan penetapan standar berdasar kategorinya.
Nilai beras tersebut dikonversi ke dalam bentuk uang, yang nilainya sesuai kategori atau kualitas beras.
"Artinya, pembayaran zakat disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi tiap hari. Dengan konversinya, beras kualitas tiga senilai Rp35.000. Beras kualitas dua Rp37.500 dan beras kualitas satu Rp42.500." sambungnya.
Adapun untuk kadar fidyah adalah sebesar 1 mud atau 0,7 kg (7 ons) beras/hari, dengan kualitas beras sesuai tingkat ekonomi masing-masing. Jika pembayaran dalam bentuk uang, maka nilainya disamakan sebesar Rp20.000/hari.
"Kita berharap dengan kadar zakat yang jelas, masyarakat dimudahkan dalam menunaikan kewajiban zakat fitrahnya," ujar Reni.
Reni menyampaikan, penentuan besaran zakat fitrah ini untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya. “Karena itu pemerintah perlu memberikan panduan yang bisa dijadikan rujukan,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kota Padang Panjang, H. Alizar, Datuak Sindo Nan Tongga mengungkapkan penentukan kadar zakat fitrah ini penting agar masyarakat memiliki acuan dalam pembayaran zakat fitrah masing-masing.
"Kemenag membutuhkan masukan dari para ulama dan berbagai pihak dalam menentukannya,”ujar Buya Alizar.
Sebelum diambilnya keputusan ini, peserta rapat mendengarkan paparan dari berbagai pihak. Mulai dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), hingga ulama dari MUI, perwakilan ormas dan Baznas.
Perwakilan Disperdakop UKM mengungkapkan harga pasaran beras di Padang Panjang kualitas satu berkisar Rp17.000/kg, kualitas dua seharga Rp15.000/kg dan kualitas tiga harganya Rp14.000/kg.
Baca Juga : Waspada! Ini Daftar Lembaga Pengelola Zakat yang Berizin dan Tidak Berizin
Sementara itu dari MUI Kota Padang Panjang maupun ormas Islam seperti Muhammadiyah, memberikan masukan berkenaan dengan hukum-hukum dalam penetapan nilai rupiah dari kadar zakat firah serta fidyah. [*/hdp]