Berita Pilkada Sumbar dan Berita Sumbar terbaru: KPU Sumbar ingatkan kegiatan kampanye paslon yang berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah banyak harus menerapkan protokol kesehatan sesuai peraturan
Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) mengingatkan kegiatan kampanye pasangan calon yang berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah banyak di Pilkada 2020 harus menerapkan protokol kesehatan sesuai peraturan ditetapkan.
Anggota KPU Sumbar, Gebril Daulai menyebutkan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, metode kampanye yang bisa digunakan dalam Pilkada tahun ini yaitu pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye, dan kegiatan lainnya.
PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tersebut telah disempurnakan lewat PKPU Nomor 10 Tahun 2020. Dalam PKPU yang disebutkan terakhir, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog dibatasi jumlah peserta paling banyak 50 orang.
Hal itu dengan mempertimbangkan jaga jarak antar-peserta kampanye, dan dapat diikuti peserta kampanye melalui media daring.
Sementara, untuk rapat umum melalui pertemuan tatap muka, dibatasi jumlah peserta paling banyak 100 orang, dilakukan di ruang terbuka, dimulai pukul 09.00-17.00 waktu setempat, dan memperhitungkan jaga jarak. Selain itu, dilarang melibatkan bayi, balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, dan orang lanjut usia.
"KPU Sumbar mendorong pasangan calon, tim kampanye, dan partai politik untuk melakukan rapat umum di Sumbar dilakukan secara virtual. Hal tersebut agar Sumbar bisa menjadi role model bagi provinsi lain dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Tapi, jika tidak, harus mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 setempat," jelas Gebril di Padang, Senin (21/9/2020).
Terkait debat publik, Gebril menjelaskan, diselenggarakan di dalam studio lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, atau di tempat lain, dengan membatasi jumlah undangan yang hadir 50 orang.
"Hanya dihadiri oleh pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu provinsi atau Bawaslu Kabupaten/kota sesuai wilayah kerja. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan," sampainya.
Kata dia, semua pasangan calon wajib mengikuti debat publik kecuali ada alasan kesehatan atau sedang melaksanakan ibadah. Hak tersebut harus disampaikan tiga hari sebelum pelaksanaan debat publik dalam bentuk surat keterangan dari pihak yang berwenang.
"Bagi pasangan calon yang menolak mengikuti debat publik, akan diumumkan oleh KPU, dan sebagai akibatnya sisa iklan pasangan calon bersangkutan tidak ditayangkan sejak waktu pelaksanaan," terangnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan pasangan calon, tim kampanye atau partai politik diperbolehkan menggelar kegiatan kampanye dalam bentuk seperti kegiatan perlombaan, olahraga, dan pentas seni. Jumlah pesertanya dibatasi sebanyak 100 orang dengan menerapkan protokol kesehatan dengan berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 setempat.
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, KPU Sumbar berhak memberikan sanksi berupa teguran. Namun, pihak terkait masih melanggar meski telah ditegur, maka bisa diterapkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [pkt]