Berita Padang Panjang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Anak di bawah umur terlibat kasus penyalahgunaan narkoba di Padang Panjang.
Padang Panjang, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang tetap menahan seorang remaja merupakan anak di bawah umur, berinisial FA, 16 tahun yang terlibat kasus peredaran dan mengonsumsi narkoba jenis ganja di Kota Padang Panjang.
Kepada Padangkita.com, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Witrizawati mengatakan, polisi tetap menahan FA bersama dua rekannya, FTP, 24 tahun dan ZMD, 22 tahun.
"Yang anak di bawah umur kami tetap menerapkan Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Karena FA membeli dan memakai (ganja) itu, kami tetap melakukan penahanan," ujar Witrizawati saat dihubungi Padangkita.com via pesan WhatsApp, Senin (24/5/2021).
Menurut Witrizawati, FA ditangkap bersama rekannya, FTP ketika duduk di sebuah kafe (bofet) kawasan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
"Setelah melakukan pengembangan, kami dapatkan satu orang lainnya, ZMD yang ditangkap masih di Kota Padang Panjang berdasarkan pengakuan dua remaja yang telah dibekuk sebelumnya, di mana FTP dan FA mengaku membeli barang haram dari ZMD," paparnya.
Hasil interogasi polisi terhadap para pelaku, ketiganya tidak berstatus residivis dan merupakan pemain baru dalam kasus penyalahgunaan narkotika. [zfk]