Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah menetapkan untuk melakukan pemungutan suara ulang atau PSU di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU akan dilaksanakan 24 Februari 2024 nanti.
Pemungutan suara atau pencoblosan untuk Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada 14 Februari lalu. Pada Pemilu 2024, pemilih sekaligus mencoblos untuk Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres), dan Pemilu Legislatif (Pileg) yang terdiri dari DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Sudah diputus PSU di 4 TPS dalam rapat pleno," kata Ketua KPU Padang Riki Eka Putra dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (21/2/2024).
Riki Eka Putra menegaskan, bahwa PSU di 4 TPS tersebut juga telah berdasarkan rekomendasi Bawaslu, kemudian sudah diplenokan oleh KPU Padang.
Lokasi 4 PSU tersebut adalah TPS 25 Kelurahan Pegambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung. Di TPS ini PSU meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi Sumbar dan DPRD Kota Padang.
Kemudian, di TPS 22 Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR dan DPD.
Selanjutnya, di TPS 13 Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan DPD. Yang keempat, di TPS 14 Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden dan DPD.
"PSU dilakukan pada 24 Februari 2024," ingat Riki.
Ia menyebutkan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas saat PSU masih KPPS pada pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.
Baca juga: 15 TPS di Sumbar Gelar PSU 24 Februari, Ini Penyebabnya
Diketahui, beberapa alasan dilakukannya PSU antara lain ketidaktransparan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT), penemuan surat suara tidak tersegel, hingga adanya indikasi kecurangan yang terjadi di TPS. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News