Ingatkan Warga Agar Tak Buang Sampah ke Sungai, Kadis LH Payakumbuh: Bisa Didenda hingga Rp50 Juta

Payakumbuh, Padangkita.com - Kadis LH Payakumbuh, Devitra menegaskan, tindakan membuang sampah ke sungai apapun jenisnya dan sekecil apapun.

Ilustrasi sampah yang dibuang di sungai. [Foto: Ist]

Payakumbuh, Padangkita.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, Devitra menegaskan, tindakan membuang sampah ke sungai apapun jenisnya dan sekecil apapun, merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan badan maupun denda.

Apalagi, kata Devitra, Kota Payakumbuh juga sudah memiliki payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Dalam Perda ini, pelaku pembuang sampah sembarangan bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) 3 bulan kurungan atau denda paling banyak 50 juta," ujarnya dikutip dari situs resmi milik Pemko Payakumbuh, Selasa (19/10/2021).

Menurut Devit, bahwa pihaknya juga telah menindak sejumlah pelaku yang membuang sampah ke Batang Agam di kelurahan Payobasuang, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Atas tindakan itu, lanjut Devit, perilaku itu diviralkan di media sosial untuk mencari tahu siapa pelaku pastinya dan kemudian dipanggil oleh Dinas LH Payakumbuh.

Hukuman bagi pelaku saat itu, lanjut Devit, yaitu memberikan surat teguran tegas dengan menandatangani surat perjanjian.

"Pelaku mengungkapkan kalau sampah yang dibuang bukanlah sampah atau limbah perusahaan, tapi berupa rumput yang berasal dari ladang orang tua salah seorang pelaku. Jadi, dalam hal ini perusahaan mereka sama sekali tidak terlibat dalam pelanggaran ini, kecuali fasilitas yang digunakan berupa mobil memang milik perusahaan dan pelaku memakai seragam perusahaan saat melakukan pelanggaran, mereka menyesal dan telah menyadari perbuatannya dan meminta maaf," paparnya.

Meskipun demikian, kata Devit, bahwa perbuatan membuang sampah ke sungai itu salah dan akan berdampak terhadap banyak orang atau memicu terjadinya bencana alam.

Baca juga: Pemko Payakumbuh Dorong Badan Usaha Daftarkan Pegawainya ke BPJS Kesehatan

"Tempat sampah sudah disediakan di setiap sudut di wilayah kota, selain di kelurahan-kelurahan, kita juga menyediakan tempat pembuangan sementara, jadi tak ada lagi alasan untuk buang sampah sembarangan ataupun ke sungai, mari kita ubah perilaku buruk ini," katanya. [*/zfk]

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Pengendalian Sampah selama Lebaran, Gubernur Sumbar Terbitkan SE dan Fungsikan TPA Regional
Pengendalian Sampah selama Lebaran, Gubernur Sumbar Terbitkan SE dan Fungsikan TPA Regional
Andre Rosiade Konsolidasi TKD, Simpul Relawan dan Milenial Prabowo-Gibran Limapuluh Kota - Payakumbuh
Andre Rosiade Konsolidasi TKD, Simpul Relawan dan Milenial Prabowo-Gibran Limapuluh Kota - Payakumbuh
Hadiri Acara Bagodang, Gubernur Mahyeldi Puji Kolaborasi Pemko Payakumbuh dan Masyarakat
Hadiri Acara Bagodang, Gubernur Mahyeldi Puji Kolaborasi Pemko Payakumbuh dan Masyarakat
Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh Gagalkan Peredaran Ganja 11,3 Kg
Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh Gagalkan Peredaran Ganja 11,3 Kg
Sudut Fun Sport Cup I - 2023: Fasilitasi Pelajar Sumbar Berolahraga dan Kembangkan Bakat
Sudut Fun Sport Cup I - 2023: Fasilitasi Pelajar Sumbar Berolahraga dan Kembangkan Bakat