Ingatkan Warga Agar Tak Buang Sampah ke Sungai, Kadis LH Payakumbuh: Bisa Didenda hingga Rp50 Juta

Payakumbuh, Padangkita.com - Kadis LH Payakumbuh, Devitra menegaskan, tindakan membuang sampah ke sungai apapun jenisnya dan sekecil apapun.

Ilustrasi sampah yang dibuang di sungai. [Foto: Ist]

Payakumbuh, Padangkita.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, Devitra menegaskan, tindakan membuang sampah ke sungai apapun jenisnya dan sekecil apapun, merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan badan maupun denda.

Apalagi, kata Devitra, Kota Payakumbuh juga sudah memiliki payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Dalam Perda ini, pelaku pembuang sampah sembarangan bisa diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) 3 bulan kurungan atau denda paling banyak 50 juta," ujarnya dikutip dari situs resmi milik Pemko Payakumbuh, Selasa (19/10/2021).

Menurut Devit, bahwa pihaknya juga telah menindak sejumlah pelaku yang membuang sampah ke Batang Agam di kelurahan Payobasuang, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Atas tindakan itu, lanjut Devit, perilaku itu diviralkan di media sosial untuk mencari tahu siapa pelaku pastinya dan kemudian dipanggil oleh Dinas LH Payakumbuh.

Hukuman bagi pelaku saat itu, lanjut Devit, yaitu memberikan surat teguran tegas dengan menandatangani surat perjanjian.

"Pelaku mengungkapkan kalau sampah yang dibuang bukanlah sampah atau limbah perusahaan, tapi berupa rumput yang berasal dari ladang orang tua salah seorang pelaku. Jadi, dalam hal ini perusahaan mereka sama sekali tidak terlibat dalam pelanggaran ini, kecuali fasilitas yang digunakan berupa mobil memang milik perusahaan dan pelaku memakai seragam perusahaan saat melakukan pelanggaran, mereka menyesal dan telah menyadari perbuatannya dan meminta maaf," paparnya.

Meskipun demikian, kata Devit, bahwa perbuatan membuang sampah ke sungai itu salah dan akan berdampak terhadap banyak orang atau memicu terjadinya bencana alam.

Baca juga: Pemko Payakumbuh Dorong Badan Usaha Daftarkan Pegawainya ke BPJS Kesehatan

"Tempat sampah sudah disediakan di setiap sudut di wilayah kota, selain di kelurahan-kelurahan, kita juga menyediakan tempat pembuangan sementara, jadi tak ada lagi alasan untuk buang sampah sembarangan ataupun ke sungai, mari kita ubah perilaku buruk ini," katanya. [*/zfk]

Baca Juga

Volume Sampah Meningkat 180 Persen Selama Libur Lebaran, Petugas DLH Kota Padang Siaga
Volume Sampah Meningkat 180 Persen Selama Libur Lebaran, Petugas DLH Kota Padang Siaga
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Sabu di Payakumbuh Saat Ramadan, Empat Tersangka Diciduk
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran Sabu di Payakumbuh Saat Ramadan, Empat Tersangka Diciduk
Kota Padang jadi 'Pilot Project' Penjemputan Sampah Langsung ke Rumah-rumah Warga
Kota Padang jadi 'Pilot Project' Penjemputan Sampah Langsung ke Rumah-rumah Warga
Berita Solok Selatan hari ini dan berita Sumatra Barat (Sumbar) hari ini: Sumbar memang telah disiapkan menjadi penghasil durian unggul.
Musim Durian di Padang, Volume Sampah Meningkat hingga 130 Persen
Terima Kunjungan Komunitas Forest Guardian, Pemprov Sumbar Dukung Kampanye Lingkungan
Terima Kunjungan Komunitas Forest Guardian, Pemprov Sumbar Dukung Kampanye Lingkungan
Indonesia Vs Arab Saudi: Duel Seru di Lapangan, Sampah Plastik Jadi 'PR' Kita Semua
Indonesia Vs Arab Saudi: Duel Seru di Lapangan, Sampah Plastik Jadi 'PR' Kita Semua