- Jalur Afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Calon peserta yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Bagi calon peserta yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu menyertakan persyaratan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah.
- Selain itu, calon peserta juga harus membuat surat pernyataan dari orang tua wali wali calon yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.
- Jika calon peserta yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta yang terdekat dengan sekolah.
Jalur Prestasi
- Jalur prestasi merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta yang memiliki prestasi yang ditentukan berdasarkan rapor pada lima semester terakhir dari sekolah asal.
- Selain itu, juga berdasarkan prestasi di bidang akademik maupun non-akademik dengan bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali
Pages: