Jakarta, Padangkita.com - Pandemi virus corona telah menggerogoti berbagai sektor kehidupan masyarakat Indonesia. Tidak hanya pada sektor kesehatan, sektor ekonomi sosial pun jadi imbas terbesar dari virus yang pertama kali ditemukan di negeri tirai bambu, China.
Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona, di antaranya bekerja dari rumah, belajar dari rumah, pelarangan aktivitas di luar rumah, social dan physical distancing dan kebijakan lainnya.
Cerita beruntun dan saling berkaitan tersebut telah membuat perusahaan memutuskan untuk merumahkan hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sebagian tenaga kerja yang dimilikinya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencatat lebih dari 1 juta tenaga kerja telah dirumahkan dan terkena PHK di tengah pandemi virus corona.
Baca juga: Pandemi Corona, 9 Juta Masyarakat Indonesia akan Terima BLT Rp600 Ribu
Secara rinci disebutkan bahwa sebanyak 873 ribu tenaga kerja dirumahkan, dan 137,4 ribu tenaga kerja di-PHK.
"Dampak covid-19 ini luar biasa. Sejumlah perusahaan mulai merugi dan meminimalisir jumlah karyawan mereka hingga mengurangi upah," ujar Ida, dilansir dari cnnindonesia, Rabu (8/4/2020).
Menurut Ida, pekerja yang dirumahkan tersebut mendapat tiga jenis perlakuan upah, yaitu dibayar penuh, dibayar separuh, dan tidak dibayar sama sekali.
Sementara, pekerja yang di PHK masih ada yang mendapat pesangon, namun juga ada yang tidak mendapatnya sama sekali.
Ia juga menyebut tenaga kerja yang dirumahkan dan di-PHK tersebut berasal dari berbagai sektor usaha baik formal maupun non-formal.
"Utamanya, sektor industri yang paling tertekan, seperti tekstil, garmen, pariwisata, dan informal," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan pengawasan, koordinasi, dan pendataan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dari berbagai daerah.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan dialog dengan perusahaan dan industri berharap mereka semaksimal mungkin tidak melakukan PHK kepada pekerja.
"Kami terus berkomunikasi, meminta perusahaan agar sekali lagi PHK menjadi pilihan terakhir. Sebaiknya, melakukan pengurangan jam kerja, hari kerja, atau melakukan perumahan secara bergilir," jelas Ida.
Namun, ia menyebut pemerintah butuh waktu untuk mengatasi gelombang PHK dan pekerja yang dirumahkan. Menurutnya, Pemerintah juga mengklaim sudah mengantongi berbagai jurus dalam penanganan masalah tersebut.
Jurus tersebut di antaranya, Kartu Prakerja, program vokasi dan Balai Latihan Kerja (BLK), serta Bansos. [*/try]
Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com