Padangkita.com - Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Ridha Ahida menegaskan larangan menggunakan cadar di dalam kampus merupakan kode etik yang telah disepakati. Menurutnya, civitas akademika menyatakan melarang pemakaian cadar bagi dosen dan mahasiswi saat berada di lingkungan kampus, terutama saat proses belajar mengajar di ruang kelas.
Menurut Ridha Ahida, pihak Kampus tetap berpegang teguh pada komitmen yang telah disepakati melalui surat edaran per tanggal 20 Februari 2018, sehingga aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh dosen dan mahasiswa/mahasiswi, dan hingga sekarang imbauan itu terus diingatkan pihak kampus untuk dipatuhi dan dijalankan.
Penegasan ini disampaikan Ridha Ahida kepada awak media, Jum'at (16/3/2018), sekaitan dengan teguran yang diberikan kepada seorang dosen PNS dengan mata kuliah Bahasa Inggris bernama Hayati Syafri, yang memakai cadar di lingkungan kampus, dan saat mengajar di kelas.
"Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang pengelolaan perguruan tinggi, perguruan tinggi punya otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi, termasuk dalam hal tata cara berpakaian yang melarang memakai cadar atau penutup wajah," jelasnya.
Ridha Ahida menambahkan, Hayati Syafri merupakan dosen yang mengajar speaking atau berbicara, yang dalam proses mengajar membutuhkan ekspresi wajah, mimik dan intonasi, dan kondisi selama ini yang bersangkutan mengajar memakai cadar, sehingga timbul keluhan oleh mahasiswa dan mahasiwi nya, karena saat penyampaian materi menjadi kurang maksimal.
"Sebagai tindak lanjut dari penegasan aturan berpakaian itu, untuk sementara Hayati Syafri di non aktifkan dari kegiatan belajar mengajar, pihak Kampus IAIN memberikan tenggat waktu kepada yang bersangkutan, guna memikirkan kembali kode etik berpakaian yang telah disepakati sebelumnya, sehingga nanti diharapkan tidak lagi memakai cadar di lingkungan Kampus dan dalam proses mengajar," ujarnya.
Pakaian yang dikenakannya itu sambung Ridha Ahida, tidak termasuk pakaian formal yang disepakati IAIN, karena menggunakan cadar atau penutup wajah, maka dari itu IAIN Bukittinggi memberikan waktu untuk memikirkan kembali komitmennya pada aturan yang berlaku di Kampus ini.
"Teguran pada seorang dosen karena menggunakan cadar ini sebelumnya sudah dibahas bersama dengan dewan kehormatan Kampus dan dosen bersangkutan pada 15 Januari 2018. Sesuai hasil diskusi, keterangan dari dosen bersangkutan dan peraturan yang berlaku di kampus, dewan kehormatan menyatakan dosen harus berpakaian formal dan sesuai syariat Islam," ungkapnya.
Pakaian yang digunakan dosen bersangkutan tukas Ridha Ahida, tidak termasuk pakaian formal di Kampus IAIN Bukittinggi. Di samping itu dosen harus punya kemampuan pedagogi atau ilmu atau seni dalam menjadi seorang guru, dan profesional dalam bidang tugasnya.
(Guspra Koto)