Oknum doen UNP, FY, 29 tahun, akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian dengan dugaan melakukan perbuatan pelecehan. FY dikabarkan sempat menyangkal beberapa pernyataan mengenai diri saat pemeriksaan oleh penyidik
Padang, Padangkita.com - Oknum dosen Universitas Negeri Padang (UNP) FY, 29 tahun, tersangka pelecehan terhadap mahasiswinya sendiri menyangkal beberapa pernyataan mengenai dirinya saat diperiksa oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan tersangka sebelumnya sudah diperiksa oleh penyidik di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Jumat (28/2/2020).
"Pada saat pemeriksaan, ada beberapa keterangannya yang mengelak atau menyangkal perbuatannya terhadap mahasiswinya itu," kata satake saat dihubungi Padangkita.com, senin (2/3/2020).
Meski demikian, menurut Bayu tersangka mengakui kalau dirinya melakukan beberapa tindakan kurang menyenangkan pada mahasiswi yang berujung pelaporan dirinya kepada petugas kepolisian.
Baca juga: Oknum Dosen UNP Pelaku Pelecehan Terhadap Mahasiswi Resmi Ditahan
Ats perbuatannya tersebut, FY dijerat dengan Pasal 289 dan pasal 294 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.
Aksi pelecehan ini diduga terjadi pada 10 Desember 2019 lalu. Namun, kasus ini baru mencuat setelah korbannya membuat laporan ke Polda Sumbar yang teregistrasi tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.
Sebelumnya diberitakan, Oknum dosen yang diduga melakukan pencabulan kepada mahasiswinya memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan oknum dosen Universitas Negri Padang (UNP) FY, 29 tahun, yang diduga melakukan pelaku pelecehan terhadap mahasiswinya memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.
FY diperiksa di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Jumat (28/2/2020).
“Ya, oknum dosen tersebut memenuhi panggilan yang dijadwalkan penyidik Ditreskrimsus pada hari ini,” katanya saat dikonfirmasi oleh Padangkita.com.
Saat ini, oknum dosen UNP yang diduga melakukan tindakan pelecahan tersebut sudah ditahan oleh pihak kepolisian daerah (Polda) Sumatra Barat. (mfz)