Hukum Salat Mayit bagi Jenazah yang Semasa Hidup Jarang atau Tak Pernah Salat

Hukum Salat Mayit bagi Jenazah yang Semasa Hidup Jarang atau Tak Pernah Salat

Ilustrasi salat mayit atau salat jenazah. {Sumber: Muhammadiyah.or.id]

Padang, Padangkita.com – Bagaimana hukum salat mayit (jenazah) bagi jenazah yang semasa hidupnya jarang atau tidak pernah salat? Pertanyaan ini masih sering diungkapkan oleh sejumlah kalangan umat muslim.

Melansir Muhammadiyah.or.id, dijelaskan bahawa seorang muslim harus memenuhi lima rukun Islam. Hal ini berdasarkan atau terdapat dalam suatu hadis yang menyatakan bahwa “Islam dibangun di atas lima (rukun): Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang pantas disembah kecuali Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan haji ke Baitul-Haram.” [HR. Muslim dari Ibnu ‘Umar, hadis No. 22/16: 32].

Hadis tersebut menyatakan bahwa orang Islam (muslim) belum sempurna keislamannya kalau belum memenuhi lima rukun tersebut. Sebagian ulama menyatakan bahwa seseorang belum menjadi muslim sejati kalau belum memenuhi lima rukun tersebut.

Dengan kata lain, muslim itu ada beberapa tingkatan, dan yang paling rendah ialah muslim yang baru mengucapkan syahadat. Sekalipun belum mengerjakan salat, tetapi ia sudah dapat digolongkan sebagai seorang muslim. Sebagaimana dalam hadis:

Diriwayatkan dari ‘Ubaidillah ibn ‘Adiy bin al-Khiyar, dari al-Miqdad bin al-Aswad, bahwa dia menyampaikan berita kepada ‘Ubaidillah, bahwa dia pernah bertanya kepada Rasulullah: “Hai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika saya bertemu dengan seorang laki-laki dari golongan orang kafir, lalu dia menyerang saya, dia menyabet salah satu dari dua tanganku dengan pedang hingga memutuskannya, lalu dia berlindung dengan sebuah pohon dari seranganku, kemudian dia berkata: ‘Saya telah masuk Islam’. Bolehkah saya membunuhnya sesudah dia menyatakan masuk Islam, Hai Rasulullah?”

 Rasulullah saw bersabda: “Janganlah kau membunuhnya.” Dia berkata: “Lalu saya berkata: ‘Hai Rasulullah, ia telah memotong tangan saya’”. Lalu ia berkata lagi: “Ia menyatakan masuk Islam sesudah memotong tangan saya, bolehkah ia saya bunuh?” Rasulullah bersabda: “Janganlah kau membunuhnya. Jika engkau membunuhnya, maka sesungguhnya ia sederajat dengan engkau sebelum engkau membunuhnya dan sesungguhnya engkau (sesudah membunuhnya) sederajat dengan dia sebelum mengucapkan kalimat yang dia ucapkan.” [HR. Muslim, no. 155/95: 61].

Hadis tersebut memberikan pengertian bahwa orang yang telah menyatakan masuk Islam, kedudukannya sama dengan orang Islam (muslim), dan mempunyai hak yang sama dengan muslim lainnya termasuk disalati jenazahnya. Maka kerabat atau tetangga kanan-kirinya juga wajib menyalati jenazahnya. [*/pkt]

Baca Juga

1 Syawal 1445 H Besok, Pemprov Sumbar Salat Idulfitri di Halaman Kantor Gubernur
1 Syawal 1445 H Besok, Pemprov Sumbar Salat Idulfitri di Halaman Kantor Gubernur
Ternyata Al-Qur’an telah Diterjemahkan ke dalam 26 Bahasa Daerah, Terbaru Bahasa Melayu Ambon
Ternyata Al-Qur’an telah Diterjemahkan ke dalam 26 Bahasa Daerah, Terbaru Bahasa Melayu Ambon
Peranan Masjid Tuo Ampang Gadang ketika Perang Padri yang Dipimpin Tuanku Imam Bonjol
Peranan Masjid Tuo Ampang Gadang ketika Perang Padri yang Dipimpin Tuanku Imam Bonjol
Cagar Budaya Masjid Tuo Ampang Gadang Rusak Parah dan Terancam Roboh
Cagar Budaya Masjid Tuo Ampang Gadang Rusak Parah dan Terancam Roboh
Jokowi dan MBZ Resmikan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Mirip Grand Mosque Abu Dhabi
Jokowi dan MBZ Resmikan Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Mirip Grand Mosque Abu Dhabi
Umat Islam Diimbau Salat Gerhana 8 November, Berikut Tata Caranya Menurut Kemenag   
Umat Islam Diimbau Salat Gerhana 8 November, Berikut Tata Caranya Menurut Kemenag