Padang, Padangkita.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang menjelaskan perihal jual beli online hewan kurban yang masih banyak menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat.
Sekretaris MUI Kota Padang Mulyadi Muslim mengatakan banyak masyarakat yang mempertanyakan keabsahan jual beli hewan kurban secara online tersebut. Hal tersebut disebabkan pembeli tidak melihat langsung kondisi dan kesehatan hewan yang akan dikurbankan tersebut.
"Banyak yang mempertanyakan dasar dan keabsahannya berdasarkan syariat," kayanya dilansir dari humas, Kamis (16/7/2020).
Mulyadi menjelaskan jual beli hewan kurban secara online saat ini sudah umum dilakukan. Menurutnya, jual beli hewan kurban secara online masuk ke dalam baius salam (jula beli dengan cara inden atau pesan)
Ia menekankan di masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat diminta dan diharuskan menjaga jarak. Pembelian hewan kurban secara online ini bisa menjadi salah satu solusi sehingga tidak terjadi penyebaran virus corona.
Baca juga: Pemprov Sumbar Putuskan Salat Iduladha Secara Berjemaah dengan Protokol Kesehatan Covid-19
“Yang terpenting hewan kurban yang dijual secara online memenuhi syariat maka sistem penjualan secara daring itu dibolehkan,” pungkasnya. [*/abe]