Padangkita.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan mencatat ada 26 laporan persaingan usaha yang masuk ke komisi sejak awal tahun hingga November 2017.
Dari jumlah tersebut, 25 di antaranya masih terkait dengan persekongkolan tender. Untuk tahun ini, terdapat 6 penyelidikan yang berasal dan atau dilakukan di wilayah kerja KPD Medan yang 5 di antaranya masih terkait dengan tender.
Kepala KPPU KPD Medan Abdul Hakim Pasaribu menjelaskan bahwa dari 26 laporan tersebut, 5 laporan berasal dari Sumatera Barat, sedangkan sisanya berasal dari Sumatera Utara. Sementara itu, untuk Aceh, belum ada laporan yang masuk hingga saat ini.
“Untuk laporan dari Sumbar, tidak ada satu pun yang berlanjut ke penyelidikan karena nilai tendernya kecil sehingga dikecualikan dari penegakan hukum. Objek yang dilaporkan ada di Dharmasraya dua paket, sisanya di Jambi, Karawang, dan Bandung,” ujarnya dalam Forum Jurnalis KPPU KPD Medan di Hotel Grand Zuri Padang, Jumat (8/12/2017).
Abdul melanjutkan, dibandingkan tahun lalu laporan dari Sumbar yang masuk ke KPPU KPD Medan tidak ada peningkatan. Bahkan sejak 2014 hingga sekarang belum ada laporan dari Sumbar yang berlanjut menjadi perkara. Hal itu terjadi karena nilainya yang relatif kecil ataupun karena alat bukti yang tidak cukup.
Ia pun mendorong partisipasi dari asosiasi dan media agar lebih aktif melapor ke KPPU jika menemukan isu-isu persaingan di wilayah Sumbar. Di samping itu, pihak KPPU juga menemukan mekanisme yang pas untuk melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pihak agar lebih banyak laporan yang diterima.
KPPU juga bekerja sama dengan BPK dan kejaksaan agar terbentuk koordinasi yang lebih intensif untuk penanganan isu-isu pengadaan barang dan jasa yang ada unsur persekongkolan tendernya.
“Yang lebih merasakan isu-isu ini sebenarnya kan pelaku usaha. Maka kita juga mendorong asosiasi, seperti Kadin dan Asosiasi Pengadaan Barang dan jasa untuk lebih aktif menyampaikan laporan ke KPPU. Dari pihak kita juga akan menjemput bola,” kata Abdul.
Sejak berdiri pada 2004, KPD Medan sudah menangani 40 perkara di wilayah cakupannya. Untuk saat ini, terdapat dua perkara yang sedang berjalan di wilayah kerja KPD Medan. Dari 40 perkara tersebut, 32 dinyatakan bersalah, 5 tidak bersalah, 1 penetapan, dan 2 dalam proses persidangan.