Hibah Tanah Milik Pemkab Pessel untuk Pembangunan Panti Asuhan Muhammadiyah, Sudah Sesuai Ketentuan

Berita Pesisir Selatan, Panti Asuhan Muhammadiyah Painan, Pembangunan Panti Asuhan Muhammadiyah di Painan Dimulai, Telan Biaya Rp2,9 Miliar

Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Hendrajoni melakukan peletakan batu pertama pembangunan Panti Asuhan Muhammadiyah, di Rawang Painan, Kecamatan IV Jurai, Senin (6/7/2020). (Foto: Ist)

Painan, Padangkita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) memastikan hibah tanah kepada Muhammadiyah untuk panti asuhan, yang tidak melibatkan DPRD, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Proses hibah tanah oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, kepada Muhammadiyah untuk pembangunan panti asuhan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaaan Barang Milik Negara,” kata Kasubag Humas dan Protokoler Setdakab Pessel, Rinaldi melalui keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD mempertanyakan kebijakan Bupati Pessel Hendrajoni yang menyerahkan tanah seluas 1.000 m2 kepada Muhammadiyah Pessel. Dewan berpendapat hibah aset daerah harus dapat persetujuan atau dibahas dulu di DPRD.

Baca juga: Dewan Kritik Cara Bupati Hendrajoni Hibahkan Lahan ke Muhammadiyah Pessel

Rinaldi menunjuk Pasal 331 Ayat (2) huruf d Permendagri No.19/2016 yang menyebutkan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila: tanah atau bangunan diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Berikutnya, lanjut Rinaldi, pada Pasal 335 ayat (1) dijelaskan, tanah dan/bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum adalah tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah dalam lingkup hubungan persahatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/ lembaga internasional.

“Kemudian pada ayat (2) Pasal 335 dicantumkan kategori bidang kegiatan yang termasuk kepentingan umum, yaitu ada 23 jenis, salah satunya adalah untuk panti sosial atau panti asuhan,” ujar Rinaldi.

Menurut Rinaldi, tanah hibah itu adalah untuk kepentingan anak yatim, tidak elok dikaitkan dengan politik, karena anak yatim merupakan tanggung jawab bersama. Oleh sebab itu, kata Rinaldi, Bupati siap menjelaskan ke DPRD jika nanti memang ada undangan dari DPRD.

Tanah Pemkab Pessel yang dihibahkan ke Muhammadiyah terletak di Rawang, Painan. Di atas tanah itu telah mulai dibangun panti asuhan. Sementara penyerahan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) ditandatangani dan diserahkan, akhir Juni lalu.  [amn/pkt]


Baca berita Pesisir Selatan terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Andre Rosiade: Jelang Lebaran, Gerindra Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Banjir Pessel
Andre Rosiade: Jelang Lebaran, Gerindra Bagikan Ribuan Paket Sembako untuk Korban Banjir Pessel
Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Andre Rosiade kembali Realisasikan Janji Hadirkan Listrik bagi Masyarakat Surantih Pessel
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra  juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Tak hanya Sediakan Sahur, Gerindra juga Bagikan Takjil dan Nasi Berbuka untuk Korban Banjir
Gubernur Mahyeldi Minta Rincian Kerugian Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir
Gubernur Mahyeldi Minta Rincian Kerugian Kerusakan TPI Surantih Akibat Banjir
Gubernur Mahyeldi Salurkan 220 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Warga Pessel
Gubernur Mahyeldi Salurkan 220 Ton Beras Cadangan Pangan untuk Warga Pessel
Bank Nagari Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Banjir di Pesisir Selatan
Bank Nagari Serahkan Bantuan Rp50 Juta untuk Korban Banjir di Pesisir Selatan