Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah melantik Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang
Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah melantik Hendri Septa sebagai Wali Kota Padang, dan Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Solok, Rabu (7/4/2021). Acara pelantikan berlangsung di Auditorium Gubernuran.
Hendri resmi menjabat sebagai Wali Kota Padang untuk sisa masa jabatan 2019-2024, sedangkan Heri menjadi Pj Bupati Solok hingga kepala daerah definitif dilantik. Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Mahyeldi.
Pada kesempatan itu, Mahyeldi mengucapkan selamat kepada Hendri dan Heri atas pelantikan mereka. Dia berharap keduanya amanah dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
Mahyeldi menjelaskan pelantikan Wali Kota Padang dan Pj Bupati Solok dilakukan berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebelumnya, Hendri menjabat sebagai Wakil Wali Kota Padang mendampingi Mahyeldi. Namun belakangan, Mahyeldi maju sebagai Calon Gubernur Sumbar pada Pemilihan Gubernur 2020, dan dinyatakan menang.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, jika ada kepala daerah yang berhenti dari masa jabatan baik karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka wakil kepala daerah yang menggantikan.
Di Kota Padang pun, Hendri sebelumnya ditunjuk Mendagri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang pasca-Mahyeldi menjadi gubernur.
"DPRD Kota Padang (sebelumnya) juga telah mengusulkan pengangkatan Saudara Hendri Septa Wakil Wali Kota Padang menjadi Wali Kota Padang. Usulan tersebut disampaikan ke Kemendagri melalui Gubernur Sumbar. Alhamdulillah, Mendagri telah menerbitkan keputusan, sehingga pada hari ini Saudara Hendri Septa resmi dilantik," jelas Mahyeldi.
Sementara itu, berkaitan dengan pengangkatan Pj Bupati Solok, Mahyeldi menjelaskan hal itu dilakukan karena pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih berdasarkan hasil Pimilihan Bupati 2020 yakni, Epyardi Asda dan Jon Firman Pandu, digelar 26 April.
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepemimpinan, maka Pj Bupati Solok pun perlu dilantik. Hasil Pilbup Solok sebelumnya digugat ke Mahakamah Konstitusi (MK), dan merupakan satu-satunya sengketa Pilbup asal Sumbar yang berlanjut ke sidang pembuktian. Namun, pada akhirnya, MK memutuskan menolak gugatan.
"Telah diputuskan pada 22 Maret lalu. KPU Kabupaten Solok telah melaksanakan pleno penetapan pemenang Pilbup Solok. DPRD Kabupaten Solok sesuai kewenangannya juga telah mengusulkan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati Solok terpilih kepada Mendagri melalui gubernur. Namun, Kabupaten Solok harus diisi Pj Bupati yang menjabat sampai masa jabatan pada 26 April," ungkapnya.
Mahyeldi berpesan kepada kedua kepala daerah tersebut untuk melanjutkan program pembangunan yang telah direncanakan. Dalam undang-undang, kepala daerah memiliki tugas utama yakni memimpin pelaksanaan pemerintahan. Dia berharap pelaksanaan pemerintahan di daerah yang bersangkutan bisa berjalan dengan baik.
Program yang dijalankan harus berdampak kepada peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Ini sebagai bukti arah pembangunan berjalan pada arah yang tepat. Capaian pembangunan diisi juga dengan meraih penghargaan baik tingkat regional maupun nasional. Ini harus menjadi spirit bagi kepala daerah.
Mahyeldi a berpesan kepada Hendri dan Heri agar menjali hubungan baik dengan DPRD di daerah masing-masing.
"Sebab pemerintahan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa ada DPRD," ujarnya. Hal itu karena DPRD merupakan mitra kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan.
Baca Juga: Pelantikan Hendri Septa Sebagai Wali Kota Padang Menunggu Arahan Gubernur
Dia menekankan kepala daerah dan DPRD harus saling bersinergi. Jangan ada kepentingan lain, kecuali kepentingan masyarakat. Mahyeldi menyampaikan, di Sumbar, semangat yang dikembangkan adalah semangat kolaborasi. [pkt]