Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Hamsuardi mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan online mengurus administrasi kependudukan.
Simpang Empat, Padangkita.com - Bupati Pasaman Barat (Pasbar) Hamsuardi mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan online dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Ia mengatakan, layanan online yang telah ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) itu tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dan meminimalisasi waktu.
"Masyarakat tidak lagi perlu antre dan mengeluarkan biaya saat akan berurusan dengan kantor Dukcapil. Cukup urus secara online," ujar Hamsuardi didampingi Wabup Risnawanto di Simpang Empat, Selasa (2/3/2021).
Hamsuardi juga mengharapkan agar Disdukcapil memperbanyak publikasi kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui secara jelas dan menyeluruh.
"Terus sosialisasikan ke masyarakat sampai nanti benar-benar diketahui dan dipahami oleh masyarakat luas," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Pasbar, Yulisna mengatakan pihaknya telah memiliki beberapa bentuk layanan online dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Di antara aplikasi online yang telah ada adalah aplikasi Dukcapil Prima Mobile yang dapat diunduh melalui playstore di telepon seluler berbasis android.
Kemudian aplikasi SIMPPATI berbasis web untuk pelaporan informasi kematian dari Kepala Jorong ke Disdukcapil dan layanan Pelanduk Satwa melalui WhatsApp di nomor 0753466353.
Selanjutnya layanan administrasi nikah terintegrasi dengan adminduk (LANTERA) via group WhatsApp Disdukcapil dengan KUA dan Camat serta layanan Anak Lahir Bawa Akta (ALIBATA) via group WhatsApp Disdukcapil dengan bidan Jorong Puskesmas, Klinik dan Rumah Sakit.
"Layanan online ini dapat dimanfaatkan dari rumah saja dan disertakan nomor telepon dan emailnya," katanya.
Selain itu, dokumen yang akan dicetak akan dikirim langsung ke email masing-masing orang untuk dicetak sendiri.
"Bila tidak bisa cetak sendiri kami telah mengirimnya juga ke nagari atau desa untuk dicetak oleh petugas di kantor wali nagari sehingga cukup ambil di Kantor Wali Nagari saja," ujarnya.
Baca juga: Mengharukan, Alasan Bupati Pasbar Memilih Mobil Bekas sebagai Kendaraan Dinas
Yulisna berharap, dengan telah adanya aplikasi pelayanan online ini akan mempermudah masyarakat dan tidak ada lagi masyarakat Pasbar yang belum memiliki administrasi kependudukan. [pkt]