PadangKita - Pemerintah Kota Padang menghimbau masyarakat atau wisatawan yang berkunjung ke Pantai Padang untuk tidak berbelanja atau membeli makanan dan minuman kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdagang tidak pada tempatnya.
Hal ini berdasarkan surat himbauan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Padang dengan Nomor 556.1/268/DISPARBUD/2017, melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat.
Isi himbauan tersebut meminta masyarakat jangan berbelanja atau membeli makanan dan minuman pada pedagang asongan dan PKL yang berjualan di pedestrian dan di sisi pantai, karena tempat tersebut terlarang untuk berjualan.
"Jika Bapak/Ibu/Sdr/i masih berbelanja di tempat tersebut, akan menyulitkan kami melakukan penertiban pada pedagang asongan dan PKL yang membandel dan membuat pantai kita menjadi semberawut yang tentu akan mengganggu kenyamanan Bapak/Ibu/Sdr/i sebagai wisatawan," demikian tulis himbauan itu.
Selanjutnya, Pemko Padang menyatakan sudah menyediakan Lapau Panjang Cimpago sebagai tempat kuliner, dan meminta pengunjung berbelanja kepada pedagang yang mematuhi aturan.
Kemudian, meminta untuk parkir kendaraan di tempat yang sudah disediakan, dan bukan di tempat terlarang dengan membayar parkir Rp3.000 untuk roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua.
Masyarakat dan wisatawan diminta membuang sampah pada tempatnya, sekaligus tidak menginjak taman dan merusak fasilitas umum.
Selanjutnya, wisatawan atau pengunjung yang mengalami kejadian kurang menyenangkan seperti pemalakan dan pemerasan atau perlakuan sejenisnya di kawasan itu, dapat melapor pada kantor pelayanan Pemko Padang di LPC Blok F/LPC menara lantai 3.
Terakhir, pemko menjamin kawasan Pantai Padang dilengkapi kamera pengawas untuk memantau setiap aktivitas yang tidak sesuai dengan himbauan itu atau melanggar aturan, sehingga akan diambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang mengharapkan masyarakat mematuhi seluruh himbauan tersebut guna menciptakan rasa aman dan nyaman di kawasan objek wisata.