Jakarta, Padangkita.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat sebanyak lebih dari satu juta pelanggaran yang dilakukan masyarakat dalam Operasi Yustisi atau penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebut tim gabungan yang dikerahkan telah melaksanakan total penindakan sebanyak 1.117.583 kali di seluruh Indonesia.
"Dengan sanksi, pertama teguran lisan sebanyal 799.001 dan teguran tertulis sebanyak 180.338 kali," tutur Awi, dilansir dari Liputan6.com, jaringan Padangkita.com, Kamis (24/9/2020).
Pelanggaran tersebut, kata Awi, tercatat selama 10 hari pelaksanaan Operasi Yustisi sejak pertama kali dimulai pada 14 September sampai dengan 23 September 2020.
Kemudian, pihaknya juga mencatat ribuan pelanggaran administrasi dengan denda yang mencapai Rp1,1 miliar.
"Denda administrasi sebanyak 15.773 kali dengan nilai denda Rp 1.141.353.800 miliar," katanya.
Adapun untuk penutupan tempat usaha yang kedapatan masih melanggar protokol kesehatan Covid-19 ada sebanyak 584 kali sanksi.
Baca juga: Mantan Jubir Febri Diansyah Mundur dari KPK
"Sanksi lainnya kerja sosial sebanyak 121.887 kali," Awi menandaskan.
Diketahui, Polri telah menggelar Operasi Yustisi atau penegakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) sejak 14 September 2020 lalu.
Operasi tersebut digelar berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang dibentuk di masing-masing daerah.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Namun, apabila sanksi yang diterapkan dinilai belum efektif, Polri akan memidanakan pelanggar protokol kesehatan.
"Apabila sudah kita ingatkan beberapa kali tidak mau dan tetap melanggar, penerapan UU mau tidak mau, suka tidak suka, akan kita lakukan, walaupun kita paham bahwa penegakan ini adalah ultimum remedium," kata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono melalui keterangan tertulis, Minggu (13/9/2020). [*/try]