Padang, Padangkita.com - Minyak goreng di Kota Padang dijual dari harga Rp11.500 per liter mulai 1 Februari 2022. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang, Andree Algamar mengatakan, setelah keputusan tersebut diumumkan oleh Mendag, pihaknya langsung melakukan rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, produsen, dan distributor minyak goreng.
Keputusan dari rapat koordinasi tersebut menetapkan Disdag Kota Padang akan menerapkan Peraturan Mendag (Permendag) Nomor 6 tahun 2022 tentang HET minyak goreng.
Sesuai dengan Permendag itu, HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan HET minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
"Jadi, setelah kami paparkan, seluruh produsen dan distributor minyak goreng menyetujui keputusan tersebut dan akan menerapkannya mulai 1 Februari 2022," jelasnya.
Andree menuturkan, sebenarnya Disdag Padang telah lebih dulu melakukan sosialisasi dan percobaan penjualan minyak goreng dengan masing-masing HET tersebut di pusat perbelanjaan dan pasar-pasar tradisional di Kota Padang.
"Hal tersebut kami lakukan sebagai langkah transisi harga agar pada pelaksanaannya tanggal 1 Februari, seluruh jenis minyak goreng dijual sesuai dengan HET yang telah ditetapkan," terangnya.
Dia menambahkan, penjualan minyak goreng dengan HET terbaru itu tidak hanya berlaku untuk ritel atau pusat perbelanjaan modern, tetapi juga untuk seluruh swalayan, minimarket, dan bahkan pasar-pasar tradisional di Kota Padang.
Baca Juga: 4.000 Liter Minyak Goreng Murah di Kota Pariaman Ludes dalam Hitungan Jam
Dia pun meminta kerja sama produsen dan distributor agar stok minyak goreng tidak kosong dan sesuai instruksi agar mempercepat pendistribusian. [fru]