Hari ini, DPRD Padang Adakan Pertemuan dengan Kadisdik Membahas SKB 3 Menteri

Penerimaan Peserta Didik Baru, PPDB 2021

Ils. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Hari ini, DPRD Padang mengadakan pertemuan dengan Kadisdik Padang membahas SKB 3 menteri

Padang, Padangkita.com- Menurut jadwal, hari ini, Kamis (4/2/2021) pukul 14.00 WIB, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengadakan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan Padang Habibul Fuadi.

Pertemuan tersebut berkaitan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mengatur tata cara berpakaian di unsur pendidikan tingkat dasar dan menengah.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Mastilizal Aye mengatakan, ia akan meminta keterangan dari Kadisdik Padang, Habibul Fuadi terkait surat edaran 421.I/909/DP.Dikdas 3.2020 tanggal 28 Januari 2020.

Selain itu, juga akan mempertanyakan terkait SKB tiga menteri nomor 02/KB/2021, 025-199 tahun 2021 dan 219 tahun 2021 tanggal 3 Februari 2021.

Tiga kementerian yang dimaksud adalah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Agama (Kemenag), dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Maksudnya itu apa? Ini bisa jadi multitafsir bagi wali murid, ini yang kami ingin minta penjelasan beliau besok," katanya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Rabu (3/2/2021).

Ia menyoroti diktum kesatu dalam SKB tiga menteri yang mengatakan bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa ciri khas agama tertentu.

"Artinya, pelajar laki-laki bisa saja bercelana pendek dan untuk perempuan boleh saja tidak berjilbab. Tidak bisa begitu juga dong, karena sudah lama ada Peraturan Wali Kota (Perwako)-nya dan itu merupakan kearifan lokal," katanya.

Aye mengaku sudah mendapatkan salinan SKB tiga menteri tersebut. Menurutnya, sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Pendidikan, Disdik Kota Padang perlu memberikan penjelasan pada DPRD yang bertindak sebagai wakil rakyat.

Ia juga melihat ada indikasi dari sekolah untuk kembali melakukan praktik kotor bisnis dengan menjual baju seragam di tengah masa pandemi Covid-19.

"Kadisdik harus menjelaskan itu, jangan sampai sekolah menjadi tempat berbisnis, ini dunia pendidikan," katanya.

Sebelumnya, beredar dalam SE nomor 421.I/909/DP.Dikdas 3.2020 disebutkan bahwa penggunaan pakaian pada hari Senin dan Selasa, baju putih celana atau rok merah untuk SD dan baju putih celana atau rok biru untuk SMP.

Kemudian, hari Rabu menggunakan pakaian batik khas sekolah masing-masing. Selanjutnya Kamis menggunakan pakaian baju kuruang Basiba (untuk pelajar perempuan) dan Taluak Balango (bagi laki-laki).

Baca juga: Tes SKB CPNS Kota Padang Akan Kembali Digelar, Ini Jadwalnya

Menyusul hari Jumat, pakaian muslim sekolah masing-masing dan hari Sabtu baju praja muda karana (pramuka) lengkap. [rna]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Perkuat SDM, Ganjar Punya Program 1 Sarjana dalam 1 Keluarga Miskin
Perkuat SDM, Ganjar Punya Program 1 Sarjana dalam 1 Keluarga Miskin
Pemkab Pesisir Selatan Tingkatkan dan Percantik Akses Jalan Menuju Sekolah
Pemkab Pesisir Selatan Tingkatkan dan Percantik Akses Jalan Menuju Sekolah
YSO Adabiah Peringati HUT ke-108, Peningkatan Fasilitas terus Didorong
YSO Adabiah Peringati HUT ke-108, Peningkatan Fasilitas terus Didorong
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu