Habib Rizieq Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes

Berita Padang Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Vidio sekumpulan remaja mengenakan seragam SMA minta Riziek Shihab dibebaskan

Habib Rizieq Shihab. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Polda Metro Jaya DKI Jakarta menetapkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau Covid-19 yang menyebabkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, atas pelanggaran tersebut keenam tersangka termasuk Habib Rizieq dijerat Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.

Bersama Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Yusri dilansir dari Liputan6.com, Kamis (10/12/2020).

Ia menjelaskan, lima orang tersangka lainnya adalah ketua panitia dengan inisial HU, sekretaris panitia (A), MS selaku penanggung jawab, kemudian SL selaku penanggung jawab acara, dan HI yang merupakan kepala seksi acara.

Penetapan status tersangka ini, kata Yusri, merupakan hasil dari analisis penyidik usai merampungkan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.

Sebelumnya, sejumlah kegiatan yang dihadiri oleh Habib Rizieq dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah di tengah pandemi.

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansyur Positif Terpapar Covid-19

Adapun kegiatan tersebut seperti peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.

Kegiatan-kegiatan tersebut bahkan membuat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memutasi dua kapolda sekaligus yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.

Pasalnya, keduanya dinilai tidak tegas dalam menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.

Sejumlah saksi pun termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah diperiksa pihak kepolisian untuk mendalami kasus tersebut. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Tes Swab di RS UMMI Bogor
Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Tes Swab di RS UMMI Bogor
Berita Padang Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Video pernyataan sekelompok pelajar SMA meminta Habib Riziek Shihab dibebaskan.
Seluruh ATM nya Diblokir, Habib Rizieq: Saya Mengalami Tekanan yang Luar Biasa
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Amien Rais ikut beri komentar tentang jalannya persidangan Habib Rizieq.
Sebut Rizieq Shihab Dapat Perlakuan Diskriminasi, Amien Rais: Jangan Sampai Berkumandang Hayya Alal Jihad
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Guru Besar UII, Mudzakir ikut buka suara perihal HRS yang kembali akan disidang offline.
Masalah Kerumunan Habib Rizieq Shihab Semakin Panas, Guru Besar UII: Pelanggaran Bukan Kejahatan
Berita Padang Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Vidio sekumpulan remaja mengenakan seragam SMA minta Rizieq Shihab dibebaskan
Habib Umar Sebut Allah Akan Ampuni Dosa Semua Pejabat Asal Lengser Dari Jabatannya dan Habib Rizieq Dibebaskan
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Inilah riwayat pendidikan yang pernah ditempuh Habib Rizieq Shihab.
Riwayat Pendidikan Habib Rizieq Shihab, Ternyata Tak Pernah Ngenyam Madrasah