Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KPU Kabupaten Sijunjung segera menggelar pleno penetapan pasangan Benny Dwifa Yuswir-Iraddatillah sebagai bupati dan wakil bupati terpilih
Muaro Sijunjung, Padangkita.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung segera menggelar pleno penetapan pasangan Benny Dwifa Yuswir-Iraddatillah sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah mengatakan penetapan pasangan calon terpilih tersebut dilakukan pasca-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Hendri Susanto-Indra Gunalan.
"Dengan adanya putusan MK, KPU Sijunjung akan melanjutkan tahapan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pleno terbuka yang rentang waktunya paling lama lima hari sejak salinan putusan diterima KPU Sijunjung," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via pesan Whatsapp hari ini, Senin (15/2/2021).
Dia menuturkan, sampai saat ini, KPU Sijunjung belum menerima salinan putusan MK tersebut. KPU Sijunjung akan melakukan rapat penentuan jadwal pasti dan lokasi pleno penetapan pasangan calon terpilih.
"Sesegera mungkin," jelasnya saat ditanyakan kapan rapat itu akan digelar.
Sebelumnya, MK telah menolak permohonan Hendri-Indra dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung pada pagi tadi.
Dalam amar putusan, MK menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum, dan menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Baca juga: Sengketa Pilbup Padang Pariaman, MK Tolak Permohonan Tri Suryadi Taslim, Ini Pertimbangan Hakim
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan. [pkt]