Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperkuat upaya kesiapsiagaan dan percepatan penanganan dampak bencana alam di sejumlah wilayah terdampak melalui Surat Gubernur.
Sebelumnya Pemprov Sumbar telah resmi menepatkan masa tanggap darurat bencana yang berlaku sejak 25 November hingga 8 Desember 2025. Kali ini, Surat Gubernur Nomor: 360/756.2/Kesbangpol/2025 tentang Siaga Darurat Menghadapi Bencana Hidrometeorologi di Sumbar ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota daerah terdampak.
Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi selaku ex officio BPBD, surat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan percepatan penanganan di daerah. Setidaknya, ada 9 hal yang diingatkan Gubernur dalam surat tersebut.
"Adanya surat ini bukan berarti daerah tidak bekerja, ini sifatnya hanya mengingatkan. Untuk optimalisasi kesiapsiagaan dan penanganan dampak bencana," terang Arry Yuswandi di Padang, Rabu (26/11/2025).
Adapun rincian dari 9 hal yang diingatkan yakni, membuka dan mengaktifkan posko penanggulangan bencana; melakukan pemetaan daerah rawan bencana; dan menginstruksikan seluruh unsur pemerintahan responsif terhadap potensi bencana susulan.
Kemudian, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana; memastikan ketersediaan jalur evakuasi; dan melakukan pemantauan dan penanganan dampak bencana; serta melakukan pendataan secara rinci warga terdampak dan kerugian material.
"Serta yang tidak kalah penting, memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada untuk membantu masyarakat, serta bersinergi dengan TNI/Polri dalam penanganan dampak bencana," ungkapnya.
Baca juga: Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 25 November - 8 Desember 2025
Sekda mengatakan, surat tersebut sudah didistribusikan ke seluruh Bupati/Wali Kota daerah terdampak, sejak Selasa (25/11/2025) kemarin. Ia berharap, dengan dikeluarkannya surat tersebut penanganan dampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal. [*/adpsb]











