Gubernur Sumbar Surati Bupati dan Wali Kota untuk Percepatan Penanganan Bencana

Gubernur Sumbar Surati Bupati dan Wali Kota untuk Percepatan Penanganan Bencana

Salah satu rumah warga terendam banjir di Kota Padang. Kota Padang sendiri, menjadi salah satu daerah terparah terdampak bencana banjir dan longsor. [Foto: Dok. Pemko Padang]

Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperkuat upaya kesiapsiagaan dan percepatan penanganan dampak bencana alam di sejumlah wilayah terdampak melalui Surat Gubernur.

Sebelumnya Pemprov Sumbar telah resmi menepatkan masa tanggap darurat bencana yang berlaku sejak 25 November hingga 8 Desember 2025. Kali ini, Surat Gubernur Nomor: 360/756.2/Kesbangpol/2025 tentang Siaga Darurat Menghadapi Bencana Hidrometeorologi di Sumbar ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota daerah terdampak.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi selaku ex officio BPBD, surat tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan percepatan penanganan di daerah. Setidaknya, ada 9 hal yang diingatkan Gubernur dalam surat tersebut.

"Adanya surat ini bukan berarti daerah tidak bekerja, ini sifatnya hanya mengingatkan. Untuk optimalisasi kesiapsiagaan dan penanganan dampak bencana," terang Arry Yuswandi di Padang, Rabu (26/11/2025).

Adapun rincian dari 9 hal yang diingatkan yakni, membuka dan mengaktifkan posko penanggulangan bencana; melakukan pemetaan daerah rawan bencana; dan menginstruksikan seluruh unsur pemerintahan responsif terhadap potensi bencana susulan.

Kemudian, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana; memastikan ketersediaan jalur evakuasi; dan melakukan pemantauan dan penanganan dampak bencana; serta melakukan pendataan secara rinci warga terdampak dan kerugian material.

"Serta yang tidak kalah penting, memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada untuk membantu masyarakat, serta bersinergi dengan TNI/Polri dalam penanganan dampak bencana," ungkapnya.

Baca juga: Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 25 November - 8 Desember 2025

Sekda mengatakan, surat tersebut sudah didistribusikan ke seluruh Bupati/Wali Kota daerah terdampak, sejak Selasa (25/11/2025) kemarin. Ia berharap, dengan dikeluarkannya surat tersebut penanganan dampak bencana dapat berjalan lebih cepat dan optimal. [*/adpsb]

Baca Juga

Anggaran Pemprov Rp2 Miliar untuk Pembenahan Saluran Irigasi Banda Gadang Kabupaten Solok
Anggaran Pemprov Rp2 Miliar untuk Pembenahan Saluran Irigasi Banda Gadang Kabupaten Solok
Gubernur Mahyeldi Hadiri Pemasangan Pipanisasi Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir Bandang
Gubernur Mahyeldi Hadiri Pemasangan Pipanisasi Air Bersih untuk Warga Terdampak Banjir Bandang
Butuh 729 Tiang Penyangga, Jembatan Kembar di Silaing Ditarget Rampung Jelang Lebaran 2026
Butuh 729 Tiang Penyangga, Jembatan Kembar di Silaing Ditarget Rampung Jelang Lebaran 2026
Sumbar Raih Nilai Tertinggi Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila
Sumbar Raih Nilai Tertinggi Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila
Tim Terpadu Penertiban Tambang Ilegal Sumbar Temukan Alat Berat di Duo Koto Pasaman
Tim Terpadu Penertiban Tambang Ilegal Sumbar Temukan Alat Berat di Duo Koto Pasaman
Minang Halal Fest 2026 Resmi Dibuka, Diselenggarakan 16 - 18 Januari
Minang Halal Fest 2026 Resmi Dibuka, Diselenggarakan 16 - 18 Januari