Padang, Padangkita.com – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) kembali kalah dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) tentang penetapan lokasi jalan tol pada tingkat kasasi.
Melalui Putusan No. 468 K/TUN/20920, Mahkahmah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang diajukan Gubernur Sumbar dan mewajibkan Gubernur Sumbar mencabut Surat Keputusan yang menjadi objek perkara.
Sebagaimana yang dilihat Padangkita.com di direktori putusan portal Mahkamah Agung, putusan perkara tersebut telah dibacakan majelis pada 12 Oktober lalu. Sidang dipimpin Hakim Ketua Hm. Hary Djatmiko, dengan Hakim Anggota, Irfan Fachruddin, dan Is Sudaryono.
Adapun yang menjadi pokok perkara TUN adalah SK Gubernur Sumbar No. 620-256-2020 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang Sicincin Lubuk Alung-Padang, sepanjang 32,4 km dengan luas lahan sekitar 281,05 hektare. Lahan tersebut terletak di Kabupaten Padang Pariaman.
SK Gubernur Sumbar tanggal 26 Maret 2020 itu awalnya digugat oleh Hartono Widjajaja, yang beralamat di Jalan Tuanku Tambusai, RT. 001- RW. 008, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
Bersama Hartono, juga ikut menggugat Buyung, yang beralamat di Jalan Harapan II Blok C Nomor 7, RT.003-RW.002, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Kemudian, John, warga Jalan HR. Soebrantas 260, RT.005-RW.002, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. Berikutnya, Hata, warga Jalan Jenderal Ahmad Yani, RT.003-RW.003, Kelurahan Sago, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Hartono dkk ini sebelumnya telah memenangkan perkara TUN perijinan ini di Pengadilan TUN Padang, melalui Putusan Nomor 8/G/PU/2020/PTUN.PDG, tanggal 30 Juni 2020. Kemudian, Gubernur Sumbar melalui Pengacara Negara, Kajati Sumbar, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan, SK Gubernur Sumbar tersebut tidak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang baik (AAUPB).
Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp250 Miliar untuk Pembebasan Tanah Jalan Tol Padang-Sicincin-Kapalo Hilalang
Sebab, lanjut Majelis Hakim, dalam proses penerbitan SK itu, Tim Persiapan tidak melibatkan para penggugat selaku pihak yang berhak. Baik pada saat pelaksanaan konsultasi publik maupun konsultasi publik ulang. [pkt]