Gubernur Mahyeldi Ungkap Masalah Penonaktifan Sekda Padang Ditangani Langsung Oleh Mendagri

Gubernur Mahyeldi Ungkap Masalah Penonaktifan Sekda Padang Ditangani Langsung Oleh Mendagri

Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah. [Foto: Ist.]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah buka suara terkait penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul oleh Wali Kota Padang Hendri Septa.

Mahyeldi menuturkan, beberapa waktu lalu, perwakilan Inspektorat Provinsi Sumbar telah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penonaktifan Sekda Kota Padang.

"Kalau tidak salah kemarin itu ada dari Inspektorat Provinsi diminta melakukan zoom (pertemuan virtual dengan tim Kemendagri)," ujarnya saat ditemui wartawan usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Kota Padang di Gedung DPRD Padang, Sabtu (7/8/2021).

Dia menjelaskan, setelah pembicaraan tersebut, Mendagri akan mengirimkan surat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan Pemerintah Kota Padang.

"Sehingga barangkali nanti apa pesan-pesannya tentu Mendagri lah, terkait masalah itu," jelas Mahyeldi.

Dia menegaskan, di dalam pemerintah daerah, ada aturan yang harus dipatuhi. Dirinya sebagai Gubernur Sumbar adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah.

"Pemprov Sumbar tentu menjaga bagaimana aturan tersebut bisa terlaksana dengan baik. Dan tentu kita juga melakukan pengawasan dan pembinaan," ungkapnya.

Terkait kapan keputusan dari pemerintah pusat keluar, dia menyerahkannya kepada Mendagri. Dia juga menyerahkan kepada Mendagri terkait keputusan apa yang akan diberikan.

"Di sana nanti akan dilihat dari Kemendagri apakah sesuai aturan atau bagaimananya," sampainya

Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan Sekda Kota Padang Amasrul dari jabatannya pada Selasa (3/8/2021). Alasannya, Amasrul dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal itu juga dibenarkan Amasrul, bahwa dia memang tidak menuruti perintah wali kota untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) mutasi pejabat pratama di lingkup Pemerintah Kota Padang.

Menurut Amasrul, dia tidak mau menadatangi SK itu lantaran belum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS. Terkait permasalahan ini, Amasrul telah mengadu ke Gubernur dan sejumlah lembaga.

Baca juga: Soal Penonaktifan Sekda Padang Oleh Wali Kota, Ini Kata Pakar Hukum Unand

Sementara, Wali Kota Padang telah menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Padang, Edi Hasymi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Padang. [fru/pkt]

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi dan Pj Wako Sonny Makan Sate Soleram di Pasar Kuliner Padang Panjang
Gubernur Mahyeldi dan Pj Wako Sonny Makan Sate Soleram di Pasar Kuliner Padang Panjang
Daya Tarik Masjid Raya Sumbar Jadikan Indonesia Destinasi Wisata Halal Terbaik di Dunia
Daya Tarik Masjid Raya Sumbar Jadikan Indonesia Destinasi Wisata Halal Terbaik di Dunia
Terima Banyak Bantuan, Kunjungan Gubernur Sumbar dan TSR jadi Berkah Kota Pariaman
Terima Banyak Bantuan, Kunjungan Gubernur Sumbar dan TSR jadi Berkah Kota Pariaman
Singgah Sahur di Rumah Warga Tak Mampu di Pariaman, Gubernur Mahyeldi Salurkan Bantuan
Singgah Sahur di Rumah Warga Tak Mampu di Pariaman, Gubernur Mahyeldi Salurkan Bantuan
BI Target Realiasi Transaksi Nontunai Setiap Pemda di Sumbar Minimal 85 Persen
BI Target Realiasi Transaksi Nontunai Setiap Pemda di Sumbar Minimal 85 Persen
Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Top Pembina BUMD Award 2024
Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Top Pembina BUMD Award 2024