Gubernur Mahyeldi Ungkap Masalah Penonaktifan Sekda Padang Ditangani Langsung Oleh Mendagri

Gubernur Mahyeldi Ungkap Masalah Penonaktifan Sekda Padang Ditangani Langsung Oleh Mendagri

Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah. [Foto: Ist.]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah buka suara terkait penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul oleh Wali Kota Padang Hendri Septa.

Mahyeldi menuturkan, beberapa waktu lalu, perwakilan Inspektorat Provinsi Sumbar telah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penonaktifan Sekda Kota Padang.

"Kalau tidak salah kemarin itu ada dari Inspektorat Provinsi diminta melakukan zoom (pertemuan virtual dengan tim Kemendagri)," ujarnya saat ditemui wartawan usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Kota Padang di Gedung DPRD Padang, Sabtu (7/8/2021).

Dia menjelaskan, setelah pembicaraan tersebut, Mendagri akan mengirimkan surat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar dan Pemerintah Kota Padang.

"Sehingga barangkali nanti apa pesan-pesannya tentu Mendagri lah, terkait masalah itu," jelas Mahyeldi.

Dia menegaskan, di dalam pemerintah daerah, ada aturan yang harus dipatuhi. Dirinya sebagai Gubernur Sumbar adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah.

"Pemprov Sumbar tentu menjaga bagaimana aturan tersebut bisa terlaksana dengan baik. Dan tentu kita juga melakukan pengawasan dan pembinaan," ungkapnya.

Terkait kapan keputusan dari pemerintah pusat keluar, dia menyerahkannya kepada Mendagri. Dia juga menyerahkan kepada Mendagri terkait keputusan apa yang akan diberikan.

"Di sana nanti akan dilihat dari Kemendagri apakah sesuai aturan atau bagaimananya," sampainya

Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan Sekda Kota Padang Amasrul dari jabatannya pada Selasa (3/8/2021). Alasannya, Amasrul dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hal itu juga dibenarkan Amasrul, bahwa dia memang tidak menuruti perintah wali kota untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) mutasi pejabat pratama di lingkup Pemerintah Kota Padang.

Menurut Amasrul, dia tidak mau menadatangi SK itu lantaran belum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS. Terkait permasalahan ini, Amasrul telah mengadu ke Gubernur dan sejumlah lembaga.

Baca juga: Soal Penonaktifan Sekda Padang Oleh Wali Kota, Ini Kata Pakar Hukum Unand

Sementara, Wali Kota Padang telah menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Padang, Edi Hasymi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Padang. [fru/pkt]

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp1,15 Miliar dari Pemprov Kepri untuk Korban Banjir Bandang
Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp1,15 Miliar dari Pemprov Kepri untuk Korban Banjir Bandang
Mesin Penjernih Air Bantuan UNDIP Mampu Penuhi Kebutuhan  5.000 Orang Per Hari
Mesin Penjernih Air Bantuan UNDIP Mampu Penuhi Kebutuhan 5.000 Orang Per Hari
Sertifikasi Nazhir Wakaf di Padang, Mahyeldi Ungkap Potensi Besar Jawab Persoalan Umat
Sertifikasi Nazhir Wakaf di Padang, Mahyeldi Ungkap Potensi Besar Jawab Persoalan Umat
APLSI Serahkan Bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan Alat Komunikasi
APLSI Serahkan Bantuan Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan Alat Komunikasi
Disambut Gubernur Mahyeldi, JK: PMI Fokus Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana
Disambut Gubernur Mahyeldi, JK: PMI Fokus Pemenuhan Kebutuhan Dasar Korban Bencana
Gubernur Mahyeldi Terima 65 Ton Bantuan Logistik dari Kementan untuk Korban Bencana
Gubernur Mahyeldi Terima 65 Ton Bantuan Logistik dari Kementan untuk Korban Bencana