Padang, Padangkita.com – Dua kandidat calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang akan diusung Partai Gerindra pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumatra Barat (Sumbar) 2020, memang sedang tersangkut masalah hukum. Namun, sejauh ini Partai Gerindra belum berpikir atau mempertimbangkan untuk mengganti kandidat tersebut.
“Tidak. Kita jalan terus sesuai dengan komitmen awal untuk mendukung calon,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade, Ketika dihubungi Padangkita.com, Rabu (12/8/2020).
Dua kandidat yang tersangkut masalah hukum tersebut adalah Indra Catri, Bupati Agam yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi, anggota DPR yang juga kandidat calon Gubernur. Indra Catri sendiri adalah kandidat calon Wakil Gubernur yang menjadi pasangan Nasrul Abit.
Yang kedua, adalah Rusma Yul Anwar, Wakil Bupati Pesisir Selatan (Pessel), yang akan maju sebagai calon Bupati Pessel.
Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Rusma telah divonis dengan hukuman satu tahun penjara terkait kasus dugaan perusakan lingkungan hutan lindung dan penimbunan hutan bakau di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan Pessel. Saat ini, Rusma sedang mengajukan banding atas putusan tersebut.
Soal Indra Catri, kata Andre, Gerindra jelas sangat keberatan dengan ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, lanjut politisi muda Gerindra ini, penetapan tersangka terhadap Indra Catri menjelang Pilkada Sumbar serentak Desember mendatang, dapat mencederai proses demokrasi.
Apalagi, kata Andre, Indra Catri sudah ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumbar pada Pilkada 2020, mendampingi Nasrul Abit.
"Hari ini, DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim. Partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit," kata Andre.
Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi Segera Rampung
Andre yang juga anggota DPR menyebut penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan ada permainan politik. Sebab berkaitan dengan anggota DPR dari Fraksi Demokrat, Mulyadi yang juga akan maju sebagai kandidat Gubernur Sumbar.
Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Agam Martias Wanto. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan penepatan Indra Catri dan Martias Wanto sebagai tersangka, setelah berkas tiga tersangka dalam kasus yang sama telah dinyatakan lengkap atau “P21”.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi Masih dalam Tahap Penyelidikan
“Adanya pendalaman, dan (pemeriksaan) saksi-saksi. Baik saksi ahli, juga labfor (laboratorium forensik), juga gelar perkara di Bareskrim Polri, ada tersangka tambahan. Yaitu, MW, 54 tahun, dan kedua IC, 59 tahun,” kata Satake, Ketika jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (11/8/2020) pagi.
Sebelummnya penyidik Polda Sumbar telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama. Tersangka ini adalah Eri Syofiar, 58 tahun, ASN (aparatur sipil negara) di Pemkab Agam, Robi Putra, 33 tahun, honorer di Pemkab Agam, dan Rozi Hendra, 50 tahun, wiraswasta.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi di Agam dan di Padang
Eri Syofiar dan Robi Putra ditangkap di Agam, sementara Rozi Hendra ditangkap di Padang pada pertengahan Juni lalu. Mereka ditangkap atas laporan polisi oleh pendukung Mulyadi, tertanggal 4 Mei 2020. Dalam berkas tiga tersangka tersebut, Indra dan Martias telah pernah diperiksa sebagai saksi.
Tidak Mengganggu Pencalonan
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unand, Khairul Fahmi menilai, penetapan tersangka Indra Catri tidak akan mengganggu proses pencalonan, selama dia tidak ditahan. Menurut Khairul, tidak ada aturan yang dapat menghalangi proses pencalonan Indra Catri.
“Tidak ada dalam Undang-Undang Pilkada yang melarang tersangka mencalonkan diri dalam Pilkada,” kata Khairul yang dihubungi Padangkita.com lewat telepon, Rabu (12/8/2020).
Begitu juga soal Rusma Yul Anwar, juga tidak ada masalah, meskipun status Rusma saat ini terpidana dan sedang mengajukan banding.
“Kasusnya juga belum inkrah. Kalaupun inkrah, dilihat juga ancaman hukumannya lebih atau kurang dari limat tahun,” ujar Khairul. [ori/pkt]