Padang, Padangkita.com - Tiga pelaku kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPR, Mulyadi dibekuk polisi di Agam dan di Padang, Rabu (17/6/2020).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyebutkan, ketiga pelaku ini berinisial RB, RZ dan ER. Namun, Satake masih belum menjelaskan apa saja peran pelaku dalam kasus pencemaran nama baik Mulyadi itu.
"Ketiganya masih di Polda ya, RZ dan ER ditangkap di Agam, dan RB di Padang," ujar Satake kepada Padangkita.com, Rabu (17/6/2020) malam.
Kasus dugaan pencemaran nama baik Mulyadi ini dilaporkan oleh Revli Irwandi yang merupakan simpatisan Mulyadi, awal Mei lalu. Pencemaran yang dilaporkan itu dilakukan melalui media sosial facebook.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumbar telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi. Tak tanggung-tanggung, saksi yang diperiksa antara lain Bupati Kabupaten Agam Indra Catri dan Sekda Kabupaten Agam Martias Wanto.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mulyadi Masih dalam Tahap Penyelidikan
Soal apa kaitan Indra Catri dan Martias Wanto dalam kasus itu, juga belum dijelaskan oleh Satake. “Masih diselidiki. Nanti akan disampaikan lengkapnya,” ujar Satake. [ryo/pkt]