Padang, Padangkita.com - Usaha Satpol PP Kota Padang menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) terus berlanjut. Yang terbaru, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut memberikan surat peringatan kepada PKL di sejumlah titik di Padang.
Di Kota Padang memang masih banyak PKL yang menjadikan trotoar untuk berjualan. Tindakan tersebut melanggar Perda 11 Tahun 2005
“Adapun PKL yang mendapat surat peringatan tersebut adalah sejumlah PKL yang berjualan di Jalan A Yani, Jalan Diponegoro, Jalan Hayam Wuruk, serta Jalan Nipah, Kota Padang,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy kepada Padangkita.com, Kamis (21/7/2022).
Surat peringatan yang diberikan kepada pedagang ini adalah bentuk sosialisasi oleh petugas Penegak Perda. Di dalam surat peringatan tersebut, para pedagang diingatkan agar tidak lagi menjadikan trotoar untuk tempat berjualan.
"Ini adalah surat peringatan kepada pedagang agar tidak menempati trotoar untuk berjualan," ingat Deni.
Baca Juga: Rampas HP Penjual Bensin, Mahasiswa di Padang Dibekuk Polisi
Baca Juga: Lomba Stand Up Comedy Ikut Meriahkan Rakernas Apeksi di Kota Padang, Ini Jadwalnya
Lebih lanjut ia menyampaikan, ini adalah upaya menjadikan Kota Padang tertib PKL Serta upaya penegakan peraturan sesuai tugas dan fungsi Satpol PP, sehingga Kota Padang benar-benar tertata dengan baik.
"Sesuai SOP jika setelah diberikan surat peringatan ini mereka tidak mengindahkan, tentu kita lakukan upaya penertiban," ujarnya. [*/isr]