Padangkita.com - Pusat Kajian Gerakan Bersama Anti Korupsi Universitas Negeri Padang (PK GEBRAK UNP) menolak keras Hak Angket DPR terhadap KPK. Lembaga ini menilai, Hak Angket hanya bertujuan melemahkan KPK.
Ketua PK Gebrak UNP Mohammad Isa Gautama mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Hak Angket, dalam pasal 77 ayat 3 tentang Hak Angket, Hak Angket adalah sebuah hak yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu Undang-Undang dalam kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atau dengan lebih sederhananya, inilah hak kontrol yang dimiliki oleh DPR terhadap berbagai kebijakan eksekutif, jika eksekutif kedapatan melanggar Undang-Undang,” jelas Isa, Senin (8/5/2017).
Menurutnya, berdasarkan kronologisnya, pengajuan hak angket yang sedang “diperjuangkan” oleh DPR saat ini patut kita curigai sebagai upaya pelemahan KPK.
Dia menyebutkan ada beberapa alasan mengatakan hal demikian seperti merujuk definisi UU MD3.
Lalu, sebut Isa, seandainya hak angket DPR digunakan untuk penyelidikan ke KPK, kemungkinan akan terjadi penggiringan proses hukum menjadi proses politik, sehingga penanganan E KTP dapat dibatalkan.
“Maka secara otomatis, proses politik melalui hak angket akan berpotensi membatalkan proses hukum yang dilakukan KPK terkait dengan kasus E KTP yang sedang ditangani saat ini,” ujar Isa.
Menurutnya, Hak Angket juga potensial menjadi pintu masuk bagi anggota DPR yang diduga terlibat kasus korupsi E KTP untuk melakukan intervensi terhadap dugaan kasus korupsi E KTP yang merugikan uang negara dan uang rakyat sebesar 2,3 triliun.
“Jika telah terjadi intervensi semacam itu, dikuatirkan KPK tidak dapat lagi bekerja secara leluasa dan optimal untuk menegakkan keadilan,” terangnya.
PK GEBRAK UNP, bilang Isa, dengan tegas menolak Hak Angket DPR terhadap KPK.
“Penolakan tersebut bukan dilakukan untuk melindungi KPK, namun untuk melindungi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Dia minta DPR hendaknya secara bijak dan mempertimbangkan hati nurani dalam hal penggunaan Hak Angket sehingga tidak disalahgunakan demi dan sebagai senjata ampuh yang dapat dimanfaatkan ketika kondisi mendesak untuk kepentingan kelompok.
PK GEBRAK UNP mengajak seluruh eleman masyarakat untuk tidak terdikotomi dalam pemihakan buta, namun tetap harus mengutakaman kebenaran moral dan hukum.
“Namun, sepanjang KPK masih konsisten dan berkomitmen penuh sesuai konstitusi dalam pemberantasan korupsi, kita wajib mendukung dan mendorong usaha KPK, bukan justru ikut mendukung berbagai manuver untuk melemahkannya,” tutup Isa.