Solok, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Solok meringkus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok karena dugaan penyalahgunaan narkoba pada Selasa (10/1/2023) dini hari.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia mengungkapkan pelaku berinisial LE, 32 tahun ditangkap saat sedang berada di Jalan Raya Jorong Pasa Usang, Cupak, Gunung Talang, Kabupaten Solok.
"Benar pada hari Selasa 10 Januari 2023 sekitar jam 00.15 wib, petugas melakukan penangkapan terhadap LE, diduga saat bertransaksi narkoba," terang Kasat.
Lebih lanjut Kasat mengatakan, penangkapan berawal saat personel Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mengantungi informasi tersebut, petugas langsung menuju ke tempat pelaku dan melakukan penyelidikan.
"Petugas melihat seorang laki - laki yang sedang mengendarai mobil mirip dengan ciri - ciri yang didapat dari masyarakat. Petugas langsung membuntuti lalu memberhentikan pelaku di tepi jalan di Jorong Pasa Usang dan melakukan penangkapan," sambungnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna bening yang ditemukan di dalam mobil milik pelaku.
Baca Juga : Lakukan Penertiban Miras, Polres Payakumbuh Malah Amankan Pengguna Narkoba
"Petugas juga mengamankan satu unit handphone merek iPhone warna hitam, satu unit mobil merk Honda Civic warna abu – abu dengan no pol BA 1735 HE. Saat ini seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut." pungkasnya. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News