Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Padang akan Tertibkan Baliho Kampanye

Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Padang akan Tertibkan Baliho Kampanye

Alat peraga bapaslon Cawako Padang di sejumlah tempat-tempat umum di Kota Padang. (Foto: J. Sastra)

Lampiran Gambar

Alat peraga bapaslon Cawako Padang di sejumlah tempat-tempat umum di Kota Padang. (Foto: J. Sastra)

Padangkita.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang akan segera menertibkan alat peraga kampanye bakal pasangan calon Walikota Padang yang dipajang di dekat fasilitas-fasilitas umum. Pemasangan alat peraga itu di tempat umum dinilai mengganggu keindahan dan ketertiban kota.

“Kita akan tertibkan spanduk-spanduk dan baliho yang dipajang di tempat-tempat umum,” kata Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Padang Yadrison saat dihubungi Padangkita.com, Selasa (30/01/2018).

Yadrison menjelaskan, sebelumnya anggotanya telah melakukan penertiban alat peraga tersebut di beberapa tempat, seperti di Jl. Ujung Gurun. Namun, sama halnya dengan pedagang kaki lima, alat-alat peraga itu kembali dipasang.

Meski membandel, ia mengatakan tidak akan berhenti untuk melakukan penertiban. Pihaknya akan menurunkan spanduk, baliho, dan sejenisnya yang dipajang tidak sesuai tempatnya, seperti di taman kota, tiang listrik, batang pohon, dan tempat umum lainnya. Sementara itu, untuk alat peraga yang dipasang di sekitar pemukiman warga, itu tergantung masyarakat, apakah mengizinkan atau tidak.

“Sedangkan yang dipasang di bilboard dan papan reklame, itu bukan wewenang kita karena mereka membayar pajak memasang di sana,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Kota Padang mengimbau bakal pasangan calon Walikota Padang untuk tidak menyebarkan alat peraga kampanye (APK) sebelum masa kampanye. Penyebaran APK itu dinilai melanggar etika pilkada dan ketertiban umum.

Ketua Divisi Logistik KPU Padang Mahyudin mengatakan pihaknya memang tidak bisa menindak praktik yang dilakukan bapaslon tersebut. Hal itu karena bapaslon belum ditetapkan sebagai calon walikota sehingga keikutsertaannya dalam pilkada belum bisa dipastikan.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017 dan UU Pilkada No. 10 tahun 2016, kata Mahyudin, ada beberapa larangan terkait kampanye, salah satunya terkait penyebaran alat peraga kampanye secara sembarangan dan sebelum waktunya. Namun, aturan itu berlaku bila bapaslon sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

“Meski tidak ada diatur bagi bapaslon, bukan berarti KPU memperbolehkannya,” ujar Mahyudin, Selasa (30/01/2018).

Menurut Mahyudin, penertiban terhadap APK saat ini hanya bisa dilakukan oleh Pemko Padang melalui instansi terkait, seperti Satpol PP. Jika keberadaan alat peraga itu dirasa memang sudah mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum, Pemko mesti melakukan penertiban.

Berdasarkan jadwal agenda Pilwako 2018 yang dirilis KPU Padang, penetapan pasangan cawako baru akan diumumkan pada 12 Februari nanti. Sementara itu, masa kampanye (kampanye pertemuan-pertemuan dan penyebaran bahan kampanye) dimulai pada 15 Februari-23 Juni 2018. Adapun kampanye melalui media masa baru akan dilangsungkan pada 10-23 Juni 2018.

Baca Juga

Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Mahyeldi - Hendri Pastikan Diri Menangkan Pilkada Padang 
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Tinjau TPS, Kapolda Sumbar Pastikan Pilkada di 4 Kota Aman
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
Ini Kata Mahyeldi Usai Mencoblos
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
77 Personel Polres Pariaman Jaga TPS
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Pjs Walikota Padang Minta Sukseskan Pilkada Serentak
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai
Antispasi Gejolak Saat Pilkada, Polda Sumbar Gelar Deklarasi Damai