Gaji ke-13 PNS Cair 10 Agustus, Besarannya Sama dengan THR

Gaji ke-13 ASN

PNS (Foto: Setkab)

Jakarta, Padangkita.com - Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau gaji ke-13 PNS dipastikan akan keluar pada Senin (10/8/2020) mendatang.

Hal tersebut telah dikonfirmasi Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji.

Atmaji juga menyampaikan, besaran gaji ke-13 PNS nanti akan sama seperti nilai uang tunjangan hari raya (THR) tahun ini yang dicairkan pada Mei 2020. "Besarannya sama dengan THR tahun ini," jelas Atmaji, Jumat (7/8/2020).

Secara perhitungan, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sebelumnya menerangkan, besaran gaji ke-13 PNS yang akan cair sama dengan THR PNS, terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.

"Komponennya sejauh saya ketahui, gaji pokok dan tunjangan melekat seperti waktu THR," ujar Yustinus beberapa waktu lalu.

Adapun tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak dan tunjangan suami atau istri. PNS yang sudah memiliki suami/istri mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Lalu, tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak. Sementara tunjangan jabatan besarnya tergantung pada jabatan yang diemban PNS bersangkutan.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja (tukin) PNS tidak akan masuk dalam perhitungan gaji ke-13 PNS ini.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800-2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500-2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600-2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800-2.686.500.

Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200-3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400-3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800-3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200-3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300-5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100-5.211.900

- Golongan IVc: Rp 3.307.300-5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200-5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100-5.901.200. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Liputan6.com jaringan Padangkita.com dengan judul: Cair 10 Agustus, Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS?


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pendaftaran Seleksi CASN Mulai 17 September, Simak Kata Menpan-RB Ini!
Pendaftaran Seleksi CASN Mulai 17 September, Simak Kata Menpan-RB Ini!
Ada Kecurangan Seleksi CPNS 2021, BKN Didesak Perkuat Sistem Keamanan IT
Ada Kecurangan Seleksi CPNS 2021, BKN Didesak Perkuat Sistem Keamanan IT
Pulau Punjung, Padangkita.com - Sebanyak 188 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Pariaman resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
188 CPNS di Dharmasraya Resmi Jadi PNS Hari Ini
Kapan SKB CPNS Pemprov Sumbar? Ini Penjelasan BKD
Kapan SKB CPNS Pemprov Sumbar? Ini Penjelasan BKD
Analisa Pengamat Politik Unand Soal PNS Bukittinggi Serentak Pakai Gambar Wako Erman Safar
Analisa Pengamat Politik Unand Soal PNS Bukittinggi Serentak Pakai Gambar Wako Erman Safar
Padang Panjang, Padangkita.com - Wawako Padang Panjang mengingatkan para CASN untuk mengubah sikap mereka untuk melayani.
Wako Padang Panjang ke CASN: Mental Dilayani Harus Diubah Melayani