Bukittinggi, Padangkita.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Kali ini, Tim Gabungan dari BNNP Sumatera Barat bersama BNNK Payakumbuh dan BNNK Pasaman Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat ±1,5 kilogram dan mengamankan tiga orang terduga kurir yang membawanya dari Provinsi Aceh.
Penangkapan terhadap ketiga terduga kurir dilakukan pada Selasa (13/5/2025), sekitar pukul 09.30 WIB. Lokasi penangkapan adalah di Pool Bus PT Antar Lintas Sumatera (ALS), Jalan Soekarno Hatta No. 88, Simpang Limau, Kota Bukittinggi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, mengenai rencana pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dari Provinsi Aceh dengan menggunakan sebuah bus ALS.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pengamatan intensif di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Sekitar pukul 07.36 WIB, Selasa pagi (13/5/2025), sebuah bus ALS yang dicurigai membawa pelaku melintas perbatasan.
Tim langsung melakukan pembuntutan secara hati-hati hingga bus tiba di terminal/pool ALS Bukittinggi sekitar pukul 09.30 WIB. Di lokasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga tersangka.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah AL Pgl L (41 tahun, Perempuan) asal Bireuen, Aceh; N Pgl C (24 tahun, Perempuan) asal Aceh Utara; dan S Pgl F (38 tahun, Laki-laki) asal Aceh Timur.
Penggeledahan dilakukan di lokasi terhadap ketiganya. Hasilnya, ditemukan paket-paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat pada tubuh pelaku dengan modus penyamaran yang rapi. Pada N Pgl C, ditemukan 2 paket besar sabu di lipatan celana bagian perut yang dibalut lakban hitam.
Pada AL Pgl L, ditemukan 1 paket besar sabu yang disimpan dalam kaos kaki abu-abu di balik celana dalam. Sementara pada S Pgl F, ditemukan 3 paket sabu: dua disembunyikan di dalam sepatu yang dipakai, dan satu lagi di dalam celana dalam.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan adalah 1 paket besar sabu dibalut lakban hitam, 2 paket besar sabu dibalut lakban hitam, dan 3 paket sedang sabu dibungkus plastik bening, dengan estimasi total berat mencapai ± 1.500 gram atau 1,5 KG.
Turut diamankan juga barang bukti non-narkotika berupa 1 buah buku rekening dan 3 kartu ATM, 5 unit handphone berbagai merek, serta 1 buah dompet warna coklat. Berdasarkan keterangan awal dari salah satu tersangka, sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Kepala BNNP Sumatera Barat, Brigjen Pol. Ricky Yanuarfi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba. "Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat," ujarnya.
Dirinya menyebut pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan pengedar masih terus mencoba mencari celah. "Namun kami tak akan tinggal diam dan terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan untuk menjaga Sumatera Barat dari ancaman peredaran gelap narkotika," tambahnya.
Kepala BNNP juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba. "Narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami harap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan jika ada dugaan aktivitas mencurigakan," imbaunya.
Ia menegaskan komitmen BNNP untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) dan sekitarnya, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.
Keberhasilan tim gabungan BNNP Sumatera Barat ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.
Baca Juga: Polda Sumbar Jalin Kerja Sama dengan BNNP Sumbar dan Universitas Muhammadiyah Sumbar
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang memerlukan kewaspadaan dan kerja sama semua pihak dalam memberantasnya demi masa depan generasi bangsa. [*/hdp]