Forkopimda Diminta Berperan Cegah Kerumunan Saat Penyembelihan Hewan Kurban

Forkopimda Diminta Berperan Cegah Kerumunan Saat Penyembelihan Hewan Kurban

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. [Foto: Ist.]

Jakarta, Padangkita.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan dan menyosialisasikan surat edaran No.17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan pentingnya dukungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam implementasi edaran tersebut, utamanya terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Iduladha 1442 H. Menag melihat ada potensi terjadinya kerumunan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.

“Untuk itu kami mohon dukungan kerja sama kepala daerah dan forkopimda dalam implementasi SE No 17 ini dapat berjalan dengan cepat. Karena momen penyembelihan hewan kurban ini berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti pembagian daging kurban," ujar Menag saat mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro Diperketat dan PPKM Darurat secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Rapat Koordinasi dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Selain Menag, Rakor dihadiri secara virtual sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, di antaranya Menkeu, Mendagri, Menkes, pimpinan lembaga negara dan Forkopimda se-Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Menag melaporkan progress sosialisasi dan monitoring SE No. 17 tahun 2021. Menurutnya, sosialisasi SE No. 17 tahun 2021 sudah berjalan dengan baik.

Seluruh pejabat Kemenag, pusat dan daerah hingga para penyuluh agama, dikerahkan dalam sosialisasi ini. Begitu juga dengan dukungan NU, Muhammadiyah, MUI dan ormas keagamaan lainnya yang ikut membantu sehingga edaran ini dapat diterima oleh masyarakat.

Baca juga: Kemenag Sumbar Imbau Pelaksanaan Ibadah Kurban Pedomani SE

“Ada perkembangan yang cukup bagus dari minggu sebelumnya terkait kesadaran masyarakat untuk menjalani peribadatan di rumah demi mencegah meluasnya angka Covid-19 di wilayah PPKM Darurat dan daerah lainnya," kata Menag. (*/pkt)

Baca Juga

Waspada Penipuan! Hanya Visa Haji yang Sah untuk Ibadah Haji 1445 H/2024 M
Waspada Penipuan! Hanya Visa Haji yang Sah untuk Ibadah Haji 1445 H/2024 M
Haji 2024: Jumlah Jemaah Terbesar dalam Sejarah, Kemenag Targetkan Layanan Terbaik
Haji 2024: Jumlah Jemaah Terbesar dalam Sejarah, Kemenag Targetkan Layanan Terbaik
Kemenag Rilis RPH Haji 1445 H/2024 M, Jemaah Mulai Berangkat 12 Mei
Kemenag Rilis RPH Haji 1445 H/2024 M, Jemaah Mulai Berangkat 12 Mei
Jadwal, Cara dan Link Pendaftaran PDB Madrasah Unggulan, Ada MAN IC Padang Pariaman
Jadwal, Cara dan Link Pendaftaran PDB Madrasah Unggulan, Ada MAN IC Padang Pariaman
Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji, Ketua DPD RI: Perbaiki Dulu Pelayanan bagi Jemaah
Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji, Ketua DPD RI: Perbaiki Dulu Pelayanan bagi Jemaah
Ramai ‘Diserang’ soal Usul BPIH Rp105 Juta, Kemenag Beri Penjelasan
Ramai ‘Diserang’ soal Usul BPIH Rp105 Juta, Kemenag Beri Penjelasan